Berita Terkini Nasional

Kasus Ladang Ganja di TNBTS Jawa Timur, 3 Terdakwa Mengaku Dipekerjakan Edy

Tiga warga Argosari Lumajang yang mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy, buron.

|
Editor: taryono
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
LADANG GANJA - Para terdakwa kasus ladang ganja di kawasan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) keluar dari Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). Saat persidangan, para terdakwa menyebutkan ciri-ciri pelaku utama. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATIM - Tiga terdakwa kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sedang diadili di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025). 

Ketiganya yakni Tomo, Tono, dan Bambang, warga Argosari Lumajang yang mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy, buron.

Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari.

Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keberadaannya masih misterius sehingga tengah dilakukan upaya pengejaran oleh polisi.

Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana. Beranggotakan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Prasetyo Pristanto. 

Ketika dicecar pertanyaan oleh para hakim, terdakwa Bambang mengaku jika dirinya mau membantu Edy menanam ganja lantaran tergiur nominal upah bayaran. 

"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan. 

Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy sang DPO. 

"Cara menanam memupuk semua diberi tahu. Setiap ke lokasi itu bawa 5 kilogram pupuk," bebernya.

Terkait keberadaan pelaku yang buron, Bambang sontak mengakui tidak tahu menahu tentang keberadaan Edy.

Kepada majelis hakim, Bambang mengungkap ciri-ciri fisik sang pelaku utama. 

Sehari-hari, Edy diketahui merupakan petani yang menanam sayur dan juga berdagang sayuran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved