Berita Terkini Nasional
Kasus Ladang Ganja di TNBTS Jawa Timur, 3 Terdakwa Mengaku Dipekerjakan Edy
Tiga warga Argosari Lumajang yang mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy, buron.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATIM - Tiga terdakwa kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sedang diadili di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (18/3/2025).
Ketiganya yakni Tomo, Tono, dan Bambang, warga Argosari Lumajang yang mengaku dipekerjakan untuk mengurus tanaman ganja oleh seorang warga bernama Edy, buron.
Edy diduga kuat merupakan otak inisiator penanaman ganja di wilayah pegunungan Desa Argosari.
Kini, Edy masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keberadaannya masih misterius sehingga tengah dilakukan upaya pengejaran oleh polisi.
Majelis hakim persidangan diketuai oleh Hakim Ketua Redite Ika Septiana. Beranggotakan dua hakim anggota yakni Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Prasetyo Pristanto.
Ketika dicecar pertanyaan oleh para hakim, terdakwa Bambang mengaku jika dirinya mau membantu Edy menanam ganja lantaran tergiur nominal upah bayaran.
"Saya dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari oleh Edy," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Bambang mengutarakan dirinya diberi tugas oleh Edy untuk merawat tanaman ganja di salah satu titik yang sudah ditentukan.
Kepada majelis hakim, ia mengakui keterampilan menanam ganja diajarkan langsung oleh Edy sang DPO.
"Cara menanam memupuk semua diberi tahu. Setiap ke lokasi itu bawa 5 kilogram pupuk," bebernya.
Terkait keberadaan pelaku yang buron, Bambang sontak mengakui tidak tahu menahu tentang keberadaan Edy.
Kepada majelis hakim, Bambang mengungkap ciri-ciri fisik sang pelaku utama.
Sehari-hari, Edy diketahui merupakan petani yang menanam sayur dan juga berdagang sayuran.
| Ibu Alrayan Tak Henti Menangis, Anaknya Diduga Diculik OTK, "Mohon Dikembalikan" |
|
|---|
| BH Diduga Hamili Anak Kandung, Warga Geram hingga Kepung Rumah Pelaku, Nyaris Diamuk |
|
|---|
| Anggota DPRD Dilaporkan Seusai Diduga Selingkuh dengan Istri Kades, Bukti Sudah Ada |
|
|---|
| Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Diduga Paksa Wanita 17 Tahun Konsumsi Miras |
|
|---|
| Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Perselingkuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/LADANG-GANJA-Para-terdakwa-kasus-ladang.jpg)