Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Korupsi KUR Rugikan Negara hingga Rp 2 M

Kejari Bandar Lampung berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kejari Bandar Lampung
BURONAN KORUPSI KUR - Pelaku Ahmad Zainal Abidin Arif saat diamankan di Kantor Kejari Bandar Lampung. Kejari Bandar Lampung tangkap buronan korupsi KUR yang rugikan negara hingga Rp 2 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN kota setempat tahun 2021 dan 2022.

Tersangka bernama Ahmad Zainal Abidin Arif ditangkap oleh petugas di Kabupaten Karawang Jawa Barat, pada Senin (17/3/2025) kemarin.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Hasan As’ari.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, M. Angga Mahatama, menjelaskan bahwa Ahmad Zainal Abidin Arif telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka juga diketahui tidak berada di rumahnya di wilayah Lampung Selatan.

"Kami kemudian mendapatkan informasi bahwa Tersangka sudah bekerja di perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kerawang Jawa Barat, sehingga melakukan Penangkapan Kepada Tersangka," uja Angga Mahatama kepada Tribun Lampung, Rabu (19/3/2025).

Angga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif  yakni diduga mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa usaha sekitar 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman KUR di salah satu bank BUMN di Bandar Lampung.

"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2.011.810.393," jelas Angga.

Angga menjelaskan, penghitungan kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Kantor Akuntan Publik Nomor : 00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lebih lanjut, Angga mengatakan bahwa Tim penyidik Kejari Bandar Lampung telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 06 April 2025

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved