Berita Lampung

Mandor Bibit Nanas di Lampung Tengah Diringkus Gara-gara Maling Kabel Genset

Seorang mandor bibit nanas di PT GGP Agro ditangkap personel Polsek Terusan Nunyai karena mencuri kabel genset senilai Rp 4,6 juta.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
PENCURI KABEL - Polsek Terusan Nunyai menangkap seorang mandor bibit nanas PT GGP usai melakukan tindak pidana oencurian kabel genset senilai Rp 4,6 juta di PT. BSSW Way Abung, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang mandor bibit nanas di PT GGP Agro ditangkap personel Polsek Terusan Nunyai karena mencuri kabel genset senilai Rp 4,6 juta.

Pelaku berinisial ADR (30) mencuri kabel sepanjang 34 meter di PT. BSSW Way Abung, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (9/3/2025).

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, ADR berhasil ditangkap pada Senin (17/3/2025).

"Pelaku menggasak kabel tembaga mesin dinamo boiler yang terpasang di jalur genset ke penghubung jaringan mesin produksi sepanjang 34 meter di PT. BSSW," kata Daniel, Rabu (19/3/2025).

Daniel menjelaskan, pelaku menyatroni PT BSSW pukul 08.00 WIB, dengan membawa peralatan lengkap diantaranya 1 pasang sarung tangan, 1 buah kulit kabel warna hitam, 1 buah gergaji, ⁠1 buah cutter dan isi cutter.

Kemudian, kata Daniel, pelaku memanjat rel tempat kabel dan memotong kabel tersebut dengan menggunakan alat potong gergaji besi.

Kabel yang disikat pelaku adalah jenis NYY 300 mm sepanjang 8 meter, dan kabel jenis NYY lainnya sepanjang 26 meter.

"Kini ADR ditahan di Polsek Terusan Nunyai untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Daniel menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.

Sebab, kata dia, pelaku beraksi bersama temannya yang saat ini sedang dalam pengejaran.

Pihaknya pun kini juga sudah mengamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk mencuri.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 atau 363 ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved