Baku Tembak di Lampung

Pernyataan Lengkap Pangdam soal 2 Oknum TNI Diduga Tembak 3 Polisi di Way Kanan

Hal itu diungkapkan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
EKSPOSE: Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat menghadiri konferensi pers kasus penembakan tiga polisi di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua oknum anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan masih ditahan di Denpom Lampung

Keduanya adalah Dansubramil Negara Batin Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin Kopka Basarsyah. 

Hal itu diungkapkan Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). 

Konferensi pers digelar terkait kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan penembakan tiga polisi yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) lalu. 

Hadir pula Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Diketahui, tragedi berdarah terjadi saat polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB. 

Alih-alih berhasil mengamankan lokasi, operasi tersebut justru berakhir dengan penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian. 

Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Dalam pernyataan lengkapnya, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis mengatakan, kedua anggota TNI tersebut masih berstatus sebagai saksi. 

Untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka, dibutuhkan barang bukti dan kesaksian yang kuat.

"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan, karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Ujang.

Dia menegaskan, apabila terbukti, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Pangdam berharap hasil investigasi dapat segera dirampungkan agar penyebab utama kejadian ini bisa diketahui. 

"Saat ini, temuan barang bukti di lapangan menunjukkan adanya tiga jenis selongsong peluru, yang berarti ada tiga jenis senjata yang digunakan. Pengakuan sementara menyebutkan bahwa senjata tersebut adalah senjata rakitan, namun kami masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved