Polres Way Kanan

Optimalkan Perlindungan Konsumen, Polres Way Kanan Polda Lampung Sisir Pasar

Polres Way Kanan, Polda Lampung melakukan penyisiran pasar guna mengptimalkan perlindungan konsumen, Kamis (20/3/2025).

Dokumentasi Polres Way Kanan
SISIR PASAR - Polres Way Kanan melakukan penyisiran pasar guna mengptimalkan perlindungan konsumen, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polres Way Kanan, Polda Lampung melakukan penyisiran pasar guna mengoptimalkan perlindungan konsumen, Kamis (20/3/2025).

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, saat bertemu langsung dengan pemilik toko bahwa minyak kemasan yang tersedia di toko khusus minyak goreng merek Minyakita yang beredar di Pasar Baradatu terdapat SNI pada label, takaran sesuai dengan standar yang ditetapkan pada kemasan.

"Demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan, kami akan selalu mengawasi penjualan minyak goreng dan monitor harga penjualan apakah sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah,” jelas kasatreskrim.

Selain itu, Sigit pun mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita.

Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung melakukan pengecekan takaran minyak goreng dengan di sejumlah toko Pasar Baradatu Kecamatan Baradatu, Kamis (20/3/2025).

Pengecekan oleh jajaran Polda Lampung ini difokuskan pada produk Minyakita dengan ukuran 1 liter baik kemasan botol maupun pouch guna memastikan kesesuaian kuantitas dan kualitas yang diterima konsumen.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved