Baku Tembak di Way Kanan Lampung
Pesan Bripka Petrus ke Istri Sebelum Gugur dalam Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan
Bripka Petrus yang dikenal keluarganya sebagai sosok pendiam itu saat berbincang dengan istri memberi beberapa pesan haru.
Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, satu dari empat saksi yang melihat adalah orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka perjudian.
Tersangka perjudian sabung ayam di Way Kanan tersebut adalah warga sipil berinisial Z.
Z mengaku telah melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025).
Tak hanya itu, empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum melakukan penembakan.
Saksi Z juga melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.
"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy.
Z Warga Sipil Jadi Tersangka Perjudian
Diketahui Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan yang menjadi lokasi gugurnya tiga polisi setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah melalui media sosial.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan penetapan Z sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim join investigasi yang terdiri dari TNI-Polri.
Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.
Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.
Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Perbasasi Lampung Sebut Briptu Ghalib Atlet Softball Berprestasi, Pernah Ikuti Kejurnas |
![]() |
---|
Istri Aipda Petrus Ingin Sidang Militer Terbuka, Berharap Ada Proses Hukum yang Transparan |
![]() |
---|
Terungkap Kode 'Aman' Sebelum Gelar Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Warga Sipil Tersangka Sabung Ayam di Way Kanan, Z Telah Ditahan di Mapolda Lampung |
![]() |
---|
Dugaan Aliran Dana Judi Ayam Dinikmati Polsek-Koramil, Kapendam: Bagi-bagi Duit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.