Berita Lampung
Tenaga Honorer di Mesuji Terima THR Idul Fitri 1446 Hijriah
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga honorer di Pemkab Mesuji mulai dicairkan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id Mesuji - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mendapatkan kabar baik.
Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga honorer di Pemkab Mesuji mulai dicairkan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mesuji Olpin Putra saat dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2025).
"THR untuk non ASN sudah mulai dicairkan, dan untuk besarannya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Olpin mengatakan berdasarkan peraturan yang ada untuk tenaga honorer memang mendapat THR.
Mengenai besarannya THR yang diberikan kepada setiap tenaga honorer itu sebesar Rp 1 juta.
Ia pun berharap pemberian THR tersebut bisa membantu para tenaga honorer dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Mengingat, kata dia, pada momen tersebut banyak kebutuhan yang harus dipenuhi sehingga dengan adanya THR tersebut bisa terbantu.
Lebih lanjut, diketahui jika berdasarkan data yang ada jumlah tenaga honorer yang ada di Pemkab Mesuji pada tahun 2025 berjumlah 1.541 jiwa.
Sebelumnya diberitakan, THR bagi ASN)di Pemkab Mesuji bakal dicairkan atau dibayarkan pada 17 Maret 2025 .
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Olpin Putra saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025).
"Terkait THR bagi ASN dan P3K direncanakan akan dibayarkan pada 17 Maret 2025," ujarnya.
Olpin mengatakan pencairan THR itu telah diketahui pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan.
Atas dasar itulah, Pemkab Mesuji saat ini tengah menyusun peraturan kepala daerah sebagai aturan turunannya untuk merealisasikan pembayaran THR dan gaji 13 ASN dan P3K.
"Jadi sesuai amanah PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan dibayarkan mulai 17 Maret 2025," imbuhnya.
Ditambahkan Olpin untuk anggaran pembayaran THR dan Gaji 13 tersebut Pemkab Mesuji tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 18,4 miliar.
Belasan miliar anggaran tersebut untuk mengcover pembayaran 2060 ASN dan 1201 P3K.
Lebih lanjut, ia pun berharap dengan pembayaran THR ini bisa dimanfaatkan dengan bijak atas kebutuhan ASN menjelang lebaran.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
| Thio Stefanus Bebas, Putusan Banding Anulir Sanksi Uang Pengganti Rp54 M |
|
|---|
| Kehadiran Industri Bioetanol di Lampung akan Ciptakan Pasar Baru bagi Petani |
|
|---|
| Panja Ketenagalistrikan DPR RI Soroti Keandalan Listrik Lampung |
|
|---|
| Perjuangan Dua Warga Bandar Lampung Lawan Gagal Ginjal, Andalkan JKN untuk Cuci Darah |
|
|---|
| Sambangi Lampung, Andre Rosiade Minta Ada Regulasi Penggunaan BBM Subsidi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/THR-tenaga-honorer-DI-Mesuji-sudah-mulai-dicairkan.jpg)