Berita Lampung

Kadisdikbud Lampung Jelaskan Beda THR Guru PNS, PPPK dan Honorer

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico menjelaskan perbedaan tunjangan hari raya (THR) bagi guru, baik PNS, PPPK, dan honorer.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
THR GURU: Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/3/2025). Ia memastikan THR tenaga pendidik cair. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico menjelaskan perbedaan tunjangan hari raya (THR) bagi guru, baik PNS, PPPK, dan honorer.

"Bagi PNS dan honorer itu dipastikan dapat THR dan sedang dalam proses. Sedangkan tenaga pendidik dengan status PPPK, THR dapet. Tapi kalau THR tukin dari APBD, yang dapet hanya PPPK yang SK-nya di bawah 2023," kata Thomas saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (21/3/2025).

"Jadi kalau THR dari pusat dipastikan dapet semua. Hanya yang beda itu tukin saja," sambungnya.

"Kalau besarannya yang dari pusat sudah dianggarkan dan tidak diefisiensi," ucapnya.

Memaknai Lebaran, Thomas mengimbau seluruh tenaga pendidik tetap istikamah menjalankan puasa dan dapat menjalankan tugas dengan baik setelah libur Lebaran.

"Ke depan kita harus berubah. Ada target-target yang mesti kita capai. Kita harus tingkatkan mutu pendidikan, mutu perestasi siswa supaya ke depan lebih baik lagi sehingga dapat mewujudkan visi-misi gubernur untuk pendidikan lebih baik lagi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved