Berita Terkini Nasional

Motif Jagoan Cikiwul Minta THR ke Perusahaan Secara Paksa

Polisi ungkap motif Suhada jagoan cikiwul minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan di di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi secara paksa

Editor: taryono
Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
JAGOAN CIKIWUL DITANGKAP - Suhada, anggota ormas di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang marah setelah minta THR ke perusahaan hanya dikasih Rp 20 ribu pada Senin (17/3/2025). Suhada ditampilkan di hadapan awak media saat press release, Jumat (21/3/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sindir pedas jagoan Cikiwul. (Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BEKASI - Polisi ungkap motif Suhada jagoan cikiwul minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan di di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi secara paksa.

Ternyata Suhada minta THR ke perusahaan dengan dalih untuk berbagi takjil. 

Pasalnya, Suhada sudah mengetahui kalau adanya larangan atau aturan dari Pemerintah  Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kalau Ormas serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilarang meminta THR ke sejumlah pihak.

"Jadi mereka menyadari bahwa THR tidak diperbolehkan, jadi di permohonan itu dinarasikan untuk bagi takjil dan buka bersama," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dikonfirmasi Sabtu (22/3/2025). 

Binsar menjelaskan dalih itu sudah diterapkan Suhada ke sejumlah pihak dengan mengantar proposal.

"Pengakuan mereka puluhan (mengirim proposal), tapi nanti kami pastikan jumlahnya," jelasnya.

Binsar menuturkan akibat perbuatan Suhada, yang bersangkutan terancam penjara hingga sembilan tahun.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka S kami kenakan pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tuturnya.

Sebelum ditetapkan tersangka, Binsar menyampaikan kalau Suhada ditangkap ditangkap saat berada di Sukabumi, Jawa Barat karena melarikan diri dari kejaran pihaknya pasca aksi meminta THR nya viral di Sosial Media (Sosmed).

“Sudah kami amankan semalam Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB di daerah Sukabumi, sementara sedang proses penyidikan,” ucapnya.

Binsar memastikan tidak akan membiarkan aksi serupa kembali bergulir di wilayah hukum nya bertugas.

Terlebih menjelang lebaran idul fitri kerap ditemukan perkara serupa di sejumlah wilayah.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segera  jika menemui aksi premanisme dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110.

“Kami tidak  mentolerir adanya aksi premanisme berkedok Ormas atau LSM di wilayah hukum Bekasi Kota,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi mengatakan Suhada yang merupakan warga Bantargebang itu sempat melarikan diri dari kejaran pihaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved