Berita Terkini Nasional

Nasib Tukang Kanopi Pembunuh Feni Ere Kini Terancam Hukuman Mati

Tukang kanopi tersebut bernama Ahmad Yani ternyata diam-diam menaruh hati pada Feni Ere.

Tayang:
Instagram@Feni/Tribun-Timur.com/Andi Bunaya
PEMBUNUHAN FENI ERE - Konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan Feni Ere (kiri) di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025). Foto Feni Ere korban pembunuhan semasa hidupnya (kanan). Tukang kanopi pembunuh Feni Ere kini terancam hukuman mati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Nasib tukang kanopi pembunuh Feni Ere, kini terancam hukuman mati akibat dari pebuatannya itu.

Tukang kanopi tersebut bernama Ahmad Yani ternyata diam-diam menaruh hati pada Feni Ere.

Keinginan Ahmad Yani untuk memiliki Feni Ere membuatnya nekat hingga menyatroni ke kamar anak temannya itu pada dini hari.

Akhirnya berujung pada pembunuhan sadis yang dilakukan Ahmad Yani terhadap Feni Ere.

Ahmad Yani (35) yang akrab dipanggil Amma, ditangkap oleh kepolisian setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Feni Ere, seorang gadis cantik asal Mungkajang, Kota Palopo.

Penangkapan ini terjadi setelah lebih dari setahun penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ahmad Yani diduga melakukan tindakan keji ini pada 25 Januari 2024, dengan menyetubuhi korban sebelum membuangnya di Kilometer 35, Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Penangkapan Yani berlangsung di Bone, Luwu Utara, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Pasal yang Dikenakan
 
Polisi menjerat Ahmad Yani dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, menjelaskan bahwa tindakan Yani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana," katanya.

Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang, menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga korban.

Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.

"Kami berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai dengan bijak dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," kata Abner.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved