Perampokan di Lampung Tengah

Alasan Sebenarnya Buruh Singkong Tega Habisi Nyawa Tetangganya di Lampung Tengah

Alasan sebenarnya buruh singkong bernama Wahono (49), menghabisi nyawa tetangganya sendiri dan merampas harta termasuk uang Rp 50 juta milik korban.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PERAMPOK DITANGKAP: Polres Lampung Tengah mengungkap identitas tersangka perampokan sadis yang menewaskan Sri Lestari (46) di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Alasan sebenarnya buruh singkong bernama Wahono (49), menghabisi nyawa tetangganya sendiri dan merampas harta termasuk uang Rp 50 juta milik korban. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Alasan sebenarnya buruh singkong bernama Wahono (49), menghabisi nyawa tetangganya sendiri dan merampas harta termasuk uang Rp 50 juta milik korban.

Ternyata, Wahono tak terima kerap ditagih utang oleh korban yang merupakan pasangan suami istri.

Diketahui, pasutri korban perampokan itu bernama Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46), ditemukan dalam kondisi teraniaya. Bahkan, Sri saat ditemukan telah meninggal dunia.

Aksi perampokan sadis tersebut terjadi tepatnya di Dusun IV, RT 002 RW 001, Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Perampokan tersebut terjadi di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, Jumat (21/3/2025) pukul 21.30 WIB.

Dalam peristiwa itu, ibu rumah tangga bernama Sri Lestari (46) tewas mengenaskan.

Sementara suaminya, Didik Suprayogi (54), mengalami luka parah di kelapa.

Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga mengatakan, saat diinterogasi tersangka Wahono membeberkan motifnya melakukan perampokan dan pembunuhan tersebut. 

Ia mengaku sakit hati saat ditagih utang oleh korban.

"Dari hasil pendalaman, motif tersangka melakukan pembunuhan lantaran sakit hati kepada korban karena masalah penagihan utang," kata Pande, Senin (24/3/2025).

Pande menjelaskan, tersangka diketahui mempunyai utang kepada pasutri itu yang mencapai belasan juta rupiah.

Suatu ketika, terus Pande, korban menagih utang tersebut kepada tersangka.

Namun, korban mengucapkan sesuatu yang membuat tersangka tersinggung.

"Tersangka menganggap ucapan korban saat menagih utang membuat sakit hati. Setelah itu dia merencanakan pembunuhan tersebut," ungkap Pande.

Pande menyebut, tujuan awal tersangka adalah menganiaya kedua korban.

"Setelah penganiayaan, tersangka gelap mata lalu merampok rumah korban yang sebenarnya sudah dianggap saudaranya sendiri," bebernya. 

Kronologi Perampokan dan Pembunuhan

Tersangka Wahono (49) ternyata menganiaya pasangan suami-istri Didik Suprayogi (54) dan Sri Lestari (46) dengan menggunakan kunci pas ukuran 30 mm.

Akibat penganiayaan itu, Sri Lestari meregang nyawa dengan kondisi leher terikat kain.

Sedangkan Didik mengalami luka parah di bagian kepala.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, tersangka perampokan sadis membunuh korbannya dengan menggunakan kunci pas ukuran 30 mm.

Hal itu diungkapkan Andik saat menjelaskan kronologi dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Wahono terhadap Sri Lestari.

Andik mengatakan, kunci pas tersebut sengaja disiapkan tersangka sebelum menyatroni rumah korban.

"Tersangka sudah menyiapkan benda tumpul berupa kunci pas yang diletakkan di dalam bagasi motor. Alat tersebut dipakai untuk melukai korban hingga satu orang meninggal dunia," kata Andik dalam konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (24/3/2025).

Andik mengatakan, tersangka menghantam kepala Didik Suprayogi menggunakan kunci pas tersebut hingga pingsan.

Kemudian, tersangka melakukan hal yang sama terhadap Sri Lestari yang saat itu sedang tidur di kamarnya.

Selain menghantam kepalanya, tersangka juga menjerat leher Sri Lestari dengan menggunakan kain hingga meninggal dunia.

"Korban Sri Lestari meninggal dengan luka robek pada pelipis mata kiri, lebam di mata kanan dan kiri, lebam pada dada kanan dan kiri diduga akibat serangan dari benda tumpul tersebut," kata Andik. 

Sempat Beli Celana 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Wahono (49), tersangka perampokan sadis di Lampung Tengah, sepertinya tidak menyesal telah menghabisi nyawa korban yang juga tetangganya.

Seusai beraksi, ia sempat membeli celana baru dengan menggunakan uang curian.

Sementara uang sisa hasil rampokan senilai Rp 53.390.000 diamankan jajaran Polres Lampung Tengah, berikut barang bukti lainnya berupa satu unit motor, ponsel, kunci pas ukuran 30 mm, dan mesin EDC berikut ATM korban.

"Sebelum ditangkap, tersangka sempat membeli celana baru menggunakan uang yang didapat dari korban, sisanya kita amankan sebagai barang bukti," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).

Andik menjelaskan, Wahono ditetapkan menjadi tersangka perampokan sadis yang menewaskan Sri Lestari (46) dan membuat Didik Suprayogi (54) sekarat pada Jumat (21/3/2025) lalu.

Andik menyebutkan, tersangka berprofesi sebagai pekerja buruh singkong di wilayah setempat.

"Tersangka ditangkap hari Minggu (23/3/2025) pukul 5 dini hari. Selain tersangka, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa uang yang dirampok senilai Rp 52.390.000, satu unit motor, HP," kata Andik.

Berniat Bunuh Korban

Polisi mengungkap bahwa tersangka perampokan sadis bukan hanya merampas harta melainkan berniat membunuh korban.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers penangkapan tersangka perampokan dan pembunuhan di Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

Tersangka adalah seorang buruh singkong bernama Wahono (49).

Andik menjelaskan, tersangka sejak awal sudah berniat menghabisi nyawa korbannya. 

"Tersangka mengaku berniat membunuh korban dengan modus membeli minuman di warung milik korban," kata Kapolres, Senin (24/3/2025).

Andik menyebutkan, hal itu terbukti dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan olah TKP yang dilakukan jajaran Polres Lampung Tengah.

Salah satu bukti adanya rencana dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Wahono adalah alat yang digunakan untuk membunuh korban berupa satu buah kunci pas ukuran 30 mm.

"Tersangka menyiapkan alat berupa kunci pas. Dia bawa menuju rumah korban untuk melakukan penganiayaan," kata Andik.

Andik mengatakan, menggunakan kunci pas tersebut, tersangka menghantam kepala Didik Suprayogi hingga pingsan.

Kemudian, kata Andik, tersangka juga menganiaya Sri Lestari menggunakan kunci pas tersebut. 

Sadisnya, saat itu Sri sedang tidur di kamarnya.

Selain menghantam kepalanya, tersangka pun menjerat leher Sri Lestari menggunakan kain hingga meregang nyawa.

"Korban Sri Lestari meninggal dengan luka robek pada pelipis mata kiri, lebam di mata kanan dan kiri, lebam pada dada kanan dan kiri diduga akibat serangan dari benda tumpul tersebut," kata Andik. 

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved