Berita Lampung

Dituding Berbuat Asusila, Guru Honorer di Lampung Selatan Mencari Keadilan

Seorang guru honorer di Lampung Selatan mencari keadilan atas kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepadanya.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
MENCARI KEADILAN: Kuasa hukum YG, Lauratia Sirait (kanan), saat memberi keterangan kepada awak media, Selasa (25/3/2025). Guru honorer di Lampung Selatan dituding melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang guru honorer di Lampung Selatan mencari keadilan atas kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepadanya.

Terlapor berinisial YG (27), yang merupakan guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, merasa dirinya dikriminalisasi.

Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, YG menjalani tes DNA di RS Bhayangkara, Bandar Lampung.

Lauratia Sirait, kuasa hukum YG, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika diduga korban N (11), siswi kelas 5 SD di Merbau Mataram, Lampung Selatan, mengaku mengalami tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh YG pada Januari 2025 lalu.

Mendapat aduan tersebut, orang tua korban lantas melaporkan YG ke polsek setempat dengan tuduhan sesuai Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Menurut Lauratia, pihaknya telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang memperkuat bahwa kejadian yang dituduhkan oleh pihak korban tidak terjadi pada tanggal yang disebutkan. 

"Kami memiliki bukti yang memperlihatkan bahwa kejadian yang disebutkan oleh pihak korban tidak terjadi, dan YG tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut," ujar Lauratia kepada awak media, Selasa (25/3/2025).

Menurut Lauratia, berdasarkan keterangan pelapor, YG melancarkan aksinya sebanyak tiga kali sejak awal hingga akhir Januari 2025.

"Setelah kami kumpulkan bukti, kami menemukan bahwa YG tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa dituduhkan," tegas Laura.

Namun, kata Laura, YG tak menampik pernah menawarkan tumpangan kepada korban pada akhir Januari setelah menjalani kegiatan pramuka di sekolah.

Meski begitu, berdasarkan keterangan YG maupun para saksi, tidak ada perbuatan yang mencurigakan atau tidak pantas selama perjalanan pulang. 

"Anak ini tidak terlalu mengenal dekat dengan YG, dan kejadian tersebut terjadi di bawah pengawasan beberapa saksi, termasuk guru dan penjaga sekolah," tambah Laura.

Sebagai bagian dari upaya pembuktian, YG dan korban telah menjalani tes DNA. 

"Korban dan terlapor sudah melakukan tes DNA di RS Bhayangkara, sehingga diharapkan ini dapat memberikan bukti yang cukup untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Lauratia juga menyoroti tindakan polsek yang sempat menjemput paksa YG tanpa pemberitahuan atau pemanggilan resmi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved