Peredaran Minyak Goreng di Mesuji
Polres Mesuji Periksa 7 Saksi dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Minyakita
Polres Mesuji telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dalam pengungkapan kasus produksi dan pendistribusian minyak goreng Minyakita.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dalam pengungkapan kasus produksi dan pendistribusian minyak goreng Minyakita.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).
"Sejauh ini sudah ada 7 orang saksi yang sudah diperiksa," ujarnya.
Adapun saksi yang diperiksa mulai dari penjual, pemilik gudang maupun pembeli.
"Termasuk pemilik gudang bernama Syamsudin dan juga istrinya telah kami periksa," ucapnya.
Oleh karenanya, ia menyebut jika status Syamsudin saat ini masih sebatas saksi saja karena kedapatan sebagai pemilik gudang.
Sedangkan istrinya sebagai penjual dari produk minyak goreng bermerk Minyakita.
Ditambahkan Harris dalam pengungkapan kasus ini Pasal yang disangkakan berupa Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dimana dalam kasus ini salah satu unsur yang disangkakan adalah pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan dan atau menggunakan jasa yang tidak memasang label atau penjelasan nama barang, ukuran, berat atau bersih ukuran neto, komposisi, aturan pakai dan tanggal pembuatan.
Kemudian dari pasal yang disangkakan itu, ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara atau denda Rp 5 Miliar.
3 Bulan Terjual Ribuan Botol
Hasil pengungkapan yang dilakukan, kepolisian Polres Mesuji telah menyita sebanyak 3.249 botol minyak goreng bermerek Minyakita yang tersimpan di gudang milik mantan Sekda Mesuji Syamsudin yang ada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).
"Jadi dari informasi yang kami terima itu peredaran awal ada 4 ribu sekian botol dalam kemasan 1 liter minyak goreng bermerk Minyakita yang beredar di Mesuji," ujarnya.
Akan tetapi, dari hasil pengungkapan didapati sekitar 3 ribu botol Minyakita yang berhasil disita jajaran Polres Mesuji.
Sehingga, didapati angka 1 ribu sekian botol Minyakita yang sudah terjual ke masyarakat.
"Selama tiga bulan lamanya itu didapati seribuan lebih botol yang sudah terjual ke masyarakat," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
| Selama 3 Bulan, Didapati Seribuan Botol Minyakita Terjual ke Masyarakat Mesuji |
|
|---|
| Kasus Minyak Goreng Minyakita di Mesuji, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
|
|---|
| Polisi Sita 3.249 Botol Minyakita di Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji |
|
|---|
| Breaking News Polres Mesuji Gelar Konpers Peredaran Minyakita Diduga Melanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Mesuji-periksa-7-saksi-dalam-pengungkapan-kasus-peredaran-Minyakita.jpg)