Peredaran Minyak Goreng di Mesuji
Selama 3 Bulan, Didapati Seribuan Botol Minyakita Terjual ke Masyarakat Mesuji
Polres Mesuji, menggelar kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus produksi dan pendistribusian minyak goreng bermerek Minyakita.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung menggelar kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus produksi dan pendistribusian minyak goreng bermerek Minyakita yang diduga melanggar perlindungan konsumen.
Hasil pengungkapan yang dilakukan, kepolisian Polres Mesuji telah menyita sebanyak 3.249 botol minyak goreng bermerek Minyakita yang tersimpan di gudang milik mantan Sekda Mesuji Syamsudin yang ada di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).
"Jadi dari informasi yang kami terima itu peredaran awal ada 4 ribu sekian botol dalam kemasan 1 liter minyak goreng bermerk Minyakita yang beredar di Mesuji," ujarnya.
Akan tetapi, dari hasil pengungkapan didapati sekitar 3 ribu botol Minyakita yang berhasil disita jajaran Polres Mesuji.
Sehingga, didapati angka 1 ribu sekian botol Minyakita yang sudah terjual ke masyarakat.
"Selama tiga bulan lamanya itu didapati seribuan lebih botol yang sudah terjual ke masyarakat," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/seribuan-botol-Minyakita-yang-terjual-ke-masyarakat-Mesuji.jpg)