Berita Terkini Nasional

Terungkap Kehidupan Aipda Petrus sempat Diisukan Terima Setoran, Ternyata Tak Punya Rumah

Ternyata Aipda Petrus Apriyanto tidak mempunyai rumah sehingga kehidupannya dinilai tak menggambarkan sosok polisi hedon.

tangkap layar video
MEMOHON KE PRABOWO - Istri Aipda Anumerta Petrus Apriyanto memohon kepada Presiden Prabowo Subianto supaya pelaku penembakan suaminya bisa diadili melalui sidang terbuka. Terungkap kehidupan Aipda Anumerta Petrus Apriyanto yang sempat diisukan terima setoran judi sabung ayam ternyata miris tak punya rumah. 

Bahkan, pihaknya menegaskan tidak akan memperhatikan isu-isu terkait setoran tersebut, meski telah menyebut pejabat di Kodam II Sriwijaya. 

Eka menekankan agar publik sabar menunggu aparat menyelesaikan kasus penembakan terlebih dulu.

"Persoalan yang ramai di medsos itu biarkan dulu, beri ruang waktu kami bekerja dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami tidak akan bermain, kami akan fokus hanya pada proses hukum yang kami tangani," katanya.

2 Oknum TNI Jadi Tersangka

Kopka Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
 
Kopka Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu, (23/3/2025).

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopka Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopka B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

Kopka Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, setelah mengakui menembak ketiga korban.

Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.

Kopka Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

"Untuk Kopka B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

Eka menegaskan kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba.

Sementara, rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin ditetapkan sebagia tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved