Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Belum Terima Pengaduan THR

Disnakertrans Mesuji belum menerima laporan pengaduan perihal Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja. 

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
PENGADUAN THR - Kadisnakertrans saat mengikuti kegiatan HUT Mesuji tahun 2022. Disnakertrans Mesuji belum terima pengaduan THR. 

Tribunlampung.co.id, MesujiMendekati lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji belum menerima laporan pengaduan perihal Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025). 

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari masyarakat terkait pengaduan THR," ujarnya. 

Begitu juga terkait masyarakat yang bekerja sebagai kurir paket belum ada laporan perihal permasalahan THR

Kiki sapaan akrabnya pun berharap dengan tidak adanya pengaduan permasalahan THR tersebut menjadi kabar jika tidak ada permasalahan. 

Sehingga hak yang memang dimiliki pekerja bisa terbayarkan oleh perusahaan. 

Ia menjelaskan dalam melayani masyarakat ataupun pekerja di Mesuji pihaknya telah membuka Posko Pengaduan permasalahan pembayaran THR

Posko itu dibuka di Kantor Disnakertrans Mesuji yang diperuntukkan masyarakat jika terjadi permasalahan ataupun hanya sekedar untuk konsultasi. 

Menurutnya posko pengaduan itu dibuka selama 1 Minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Kadis Nakertrans menyebut Posko Pengaduan THR itu dibentuk sebagai upaya untuk melindungi pekerja yang haknya terkait THR belum dipenuhi oleh perusahaan. 

Sehingga dengan adanya Posko Pengaduan THR masyarakat bisa melaporkan permasalahan tersebut. 

Pihaknya pun berpesan kepada pekerja yang merasa THR belum dibayarkan nantinya bisa melaporkannya ke Disnakertrans Mesuji

Lebih lanjut, diketahui jika berdasarkan data yang dihimpun oleh Disnakertrans Mesuji jumlah perusahaan skala besar dan menengah di Mesuji, Lampung berjumlah 43 perusahaan.

Puluhan perusahaan itu terdiri dari 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved