Berita Terkini Nasional

Motif Pria di Labuhanbatu Selatan Bunuh Kekasihnya, Cemburu Buta

Pria bernama Jefri Solehudin Ritonga (38) bunuh pacarnya yang bernama Nurolom Ritonga (52) pada Kamis 6 Februari 2025.

Editor: taryono
Tribunmedan.com/ istimewa
PELAKU PEMBUNUHAN - Tampang Zefri Solehudin Ritonga (38) tersangka pembunuhan Nurolom Ritonga (52), yang ditemukan setengah terkubur di perkebunan kelapa sawit, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (4/4/2025). Zefri membunuh korban karena cemburu Nurolom dijodohkan dengan pria lain. 

Ia ditangkap pada Selasa 1 April kemarin di Kabupaten Asahan, sebulan setelah mayat korban ditemukan.

Pacar Brondong Cemburu

Zefri merupakan pacar berondong korban yang memiliki selisih umur 14 tahun lebih muda.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya Sembiring mengatakan, tersangka membunuh korban lantaran cemburu buta setelah mengetahui Nurolom Ritonga akan dijodohkan dengan pria lain.

Polisi mengungkap, pembunuhan bermula pada 5 Februari 2025, ketika tersangka mengetahui kalau Nurolom Ritonga dijodohkan oleh teman-temannya dengan laki-laki lain.

Kemudian keduanya cekcok karena tersangka sudah terlanjur cinta dan ingin hidup dengan korban.

Keesokan harinya, Kamis 6 Februari cekcok antara Nurolom Ritonga dan Zefri Solehudin Ritonga masih berlanjut.

Tersangka kemudian menyekap korban hingga tewas. 

"Korban sempat dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya. Tersangka yang merasa cemburu kemudian terlibat cekcok dan tersangka menyekap korban hingga tewas,"kata AKBP Aditya Sembiring, Jumat (4/4/2025).

Setelah tewas, tersangka mengambil harta benda korban, disusul membuang mayatnya di perkebunan kelapa sawit.

Berpindah-pindah Hingga Kecoh Polisi

Setelah mengubur jasad korban, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik Nurolom ke Jambi.

Untuk mengelabui petugas, sepeda motor korban ditinggal di Jambi dan tersangka berpindah-pindah tempat.

Hingga pelariannya berakhir pada 1 April 2025 di Asahan.

Saat ini tersangka sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, Zefri terancam kurungan penjara seumur hidup.

"Tersangka dikenakan pasal 340, subsider pasal 338, dan atau pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Aditya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved