Berita Terkini Nasional

Berkas Kasus Vadel Badjideh Sudah 80 Persen

Berkas tersangka Vadel Badjideh dalam kasus kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi sudah 80 persen.

Editor: taryono
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Berkas tersangka Vadel Badjideh dalam kasus kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi sudah 80 persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Berkas tersangka Vadel Badjideh dalam kasus kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi sudah 80 persen.

Hal itu disampaikan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Diketahui, Vadel Badjideh kini masih ditahan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Masa penahanan Vadel Badjideh juga ditambah lantaran penyidik yang masih melengkapi berkas.

Nantinya berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"V ditahan dari 20 hari, ditambah 40 hari, total 60 hari. Karena apa, dari penyidik masih melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan," ungkap Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/4/2025).

Nurma mengatakan, bahwa tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan berkas perkara.

Berkas tersebut harus terkumpul sebelum masa penahanan Vadel berakhir.

"Yang jelas dari penyidik berusaha untuk melengkapi berkas yang ada."

"Kemudian, sebelum 60 hari tentunya berkas ini sudah dinyatakan lengkap kemudian sudah dikirim ke Kejaksaan," jelas Nurma.

Untuk saat ini, berkas tersebut sudah terkumpul 80 persen.

Pihak penyidik pun disebut terus mencari dan melengkapi berkas tersebut.

"Sudah 80 persen, jadi semua sudah dilengkapi."

"Namun demikian yang sekiranya masih kurang akan dicari dan dilengkapi," ucap Nurma. 

Sementara itu, keluarga Vadel kini malah memutuskan untuk mencabut kuasa terhadap Razman Nasution untuk menangani kasus yang dilaporkan Nikita.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved