Berita Lampung
Pelajar Curi Motor Warga Lampung Tengah yang Terparkir di Dalam Rumah
Polisi menangkap pelaku ketika sedang berupaya menyembunyikan sepeda motor hasil curian.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pelajar ditangkap Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah usai menggasak sepeda motor warga usai melaksanakan salat Jumat.
Pelaku berinisial RMD (22) warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar pada Senin 07 April 2025, sekira Jam 20.30 WIB.
Kapoksek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, polisi menangkap pelaku ketika sedang berupaya menyembunyikan sepeda motor hasil curian.
"Pelaku mencuri sepeda motor merk Honda Vario 150 warna silver senilai Rp 17 juta berikut kunci kontak remotnya," kata Yusvin, Selasa (8/4/2025).
Yusvin menjelaskan, kronologi aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi di kediaman korban bernama Musjtahit di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (4/4/2025).
Awalnya korban membawa sepeda motor tersebut untuk melaksanakan salat Jumat di masjid wilayah setempat.
Selesai beribadah, korban pulang ke rumah kemudian memarkirkan sepeda motor di ruang tengah dan mengunci stang sepeda motor tersebut.
"Korban meletakkan kunci motor tipe remot (Smart Key) di dalam bufet yang posisinya tak jauh dari sepeda motor, lalu masuk ke dalam rumah untuk tidur," ujar kapolsek.
Yusvin melanjutkan, saat korban terbangun sekira pukul 17 .00 WIB, dia mendapati sepeda motor yang diparkirkan di ruang tengah sudah tidak ada.
Korban pun panik saat mendapati kunci kontak yang disimpan di dalam bufet juga hilang.
Setelah korban melihat rekaman CCTV, barulah dia sadar bahwa ada seorang pencuri menyatroni rumahnya dan membawa kabur sepeda motor bersama kuncinya.
"Pelaku dengan mudah membawa kabur motor korban tanpa bersusah payah karena pemilik tidak menyimpan smart key dengan baik," ujarnya.
Kapolsek melanjutkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya memproses kasus tersebut.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, pelaku pun teridentifikasi berasal dari Dusun VII BTN C-12 RT/RW. 053/000 Kelurahan Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Sejumlah personel pun diterjunkan untuk melakukan penangkapan, dan RMD berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini, kata kapolsek, pelaku ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk diproses lebih lanjut.
Pihaknya pun menyita sepeda motor milik korban sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Polsek Terbanggi Besar menjerat RMD dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku diancam hukuman kurungan penhara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Kontingen Polda Lampung Borong 4 Medali di Hari Pertama Judo Kapolri Cup 2026 |
|
|---|
| Hantavirus Mengintai, Diskes Pringsewu Ingatkan Warga Jaga Kebersihan |
|
|---|
| Kronologi 2 Wisatawan Meninggal Tenggelam di Pantai Suak Lampung Selatan |
|
|---|
| LBH Bandar Lampung Soroti Perintah Kapolda Tembak di Tempat Pelaku Begal |
|
|---|
| Anggota DPD RI Almira Sampaikan Keluhan Warga ke BPS Lampung Terkait Terhapusnya Bansos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelajar-curi-motor-warga-Lampung-Tengah-yang-terparkir-di-dalam-rumah.jpg)