Berita Viral
Sosok Priguna Anugerah, Dokter PPDS Anestesi yang Rudapaksa Keluarga Pasien
Sosok Priguna Anugerah (31) peserta Program Pendidikan Dokter Spesial (PPDS) yang diduga merudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sosok Priguna Anugerah (31) peserta Program Pendidikan Dokter Spesial (PPDS) yang diduga merudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Nama Priguna Anugerah menjadi sorotan setelah beredar kabar rudapaksa yang dilakukan terhadap keluarga pasien.
Kasus tersebut langsung menjadi trending topic di media sosial hingga hari ini, Rabu (9/4/2025).
Adapun Priguna Anugerah merupakan mahasiswa PPDS dari Fakultas Universitas Padjajaan (Unpad) yang merupakan peserta residen program spesial anestasi di RSHS.
Ia diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien yang sedang menjaga kerabatnya di RSHS Bandung dengan menggunakan obat bius.
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Priguna Anugerah beralamat di Kota Pontiana dan tinggal di Kota Bandung.
Priguna yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ini ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Priguna telah ditahan sejak Maret 2025 lalu.
"Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (9/4/2025).
Hendra menjelaskan, Priguna merupakan dokter pelajar dari Unpad yang tengah mengambil spesialis anastesi di RSHS Bandung.
Pelaku ini melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, FH (21).
"Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu," katanya.
Priguna kini dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pelaku dikeluarkan
Selain itu, pihak Unpad juga telah mengeluarkan PAP dari program PPDS.
Nasib Kadispora Dicopot Sementara dari Jabatannya karena Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Jerit Tangis Bayi Ungkap Aksi Sekuriti Tikam Istri, Warga Langsung Panggil Ambulans |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Soal Mantan Napi Ikut Pilkada |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Ayah Brigadir Esco, Sebut Organ Anaknya Menghilang |
![]() |
---|
Demo di Depan Gedung DPR RI Memanas, Polisi dan Pedemo Saling Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.