Berita Terkini Nasional
Fakta Mengejutkan Kuli Bangunan Rudapaksa 2 Anak Kandungnya Secara Bergantian
Fakta mengejutkan terungkap dari insiden kuli bangunan rudapaksa 2 anak perempuannya, dilakukan secara bergantian selama satu minggu.
Tribunlampung.co.id, Cikarang - Fakta mengejutkan terungkap dari insiden kuli bangunan rudapaksa 2 anak perempuannya, dilakukan secara bergantian selama satu minggu.
Kuli bangunan berinisial EH (50) itu merudapaksa kedua putri kandungnya seminggu sekali!
Aksi biadab EH (50) yang merupakan warga Cikarang Timur, Bekasi, itu dilakukannya sejak kedua anaknya masih berusia sangat belia yakni 11 tahun alias sejak Tahun 2016!
EH akhirnya ditangkap setelah dilaporkan istrinya ke polisi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya pada 3 April 2025.
"Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada pelapor (ibunya) bahwa tersangka telah merudapaksa korban," kata Musrofa di Mapolres Bekasi.
Dari laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi sampai akhirnya EH ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pendalaman terhadap perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka, inisial EH yang merupakan ayah kandung korban," ungkap Mustofa.
Dari hasil pendalaman, fakta mengejutkan terkuak.
Aksi bejat EH rupanya sudah dilakukan sejak 2016 terhadap korban berinisial ER (20).
ER dilecehkan ayah kandungnya sendiri sejak usia 11 tahun sampai ia dewasa, hal yang sama juga dialami adiknya berinisial SNH yang saat ini baru berumur 13 tahun.
Terhadap SNH, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mulai melakukan aksi bejat sejak 2023 atau saat korban berusia sekitar 11 tahun.
"Pelaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda."
"Jadi antara korban pertama dengan korban kedua hampir tiap minggu," ungkapnya Mustofa.
EH kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi, dia dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang peretapan peraturan pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / TribunJakarta.com )
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.