Berita Terkini Nasional

Fakta Baru Kasus Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien Diungkap Polisi setelah Olah TKP

Olah TKP kasus rudapaksa oknum dokter, dilakukan penyidik Polda Jawa Barat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (11/4/2025)

Tribunnews
OLAH TKP RUDAPAKSA - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Fakta baru kasus dokter rudapaksa keluarga pasien diungkap polisi setelah olah TKP. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Penyidik Polda Jawa Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus rudapaksa yang dilakukan oknum dokter PPDS kepada keluarga pasien.

Olah TKP rudapaksa oknum dokter, dilakukan penyidik Polda Jawa Barat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat (11/4/2025)

Kasus rudapaksa itu melibatkan oknum dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bernama Priguna Anugerah.

Kegiatan olah TKP yang dilakukan Polda Jawa Barat bersama dengan Puslabfor dan Dokkes.

Mereka mendatangi gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung, diduga sebagai tempat tersangka oknum dokter PPDS merudapaksa para korbannya.

Selama dua jam melakukan olah TKP, pihak kepolisian menemukan fakta baru bahwa tersangka paham situasi dan kondisi gedung tersebut.

Demikian yang disampaikan Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Ruangan (TKP) itu terletak di ujung. Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di sana sebagaimana yang telah kami sampaikan ketika konferensi pers beberapa waktu lalu."

"Pelaku juga ternyata sudah mempelajari situasi rumah sakit. Dia naik lift ke lantai 6 dahulu, kemudian dia naik tangga ke lantai 7," ujar Surawan, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia menambahkan, pelaku beraksi tanpa didampingi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

"Pelaku ini melancarkan aksinya sendiri di ruangan yang tak terkunci dan ruangan itu akan digunakan untuk perawatan perempuan," katanya.

Sebelumnya, Surawan juga mengatakan bahwa ada dua korban baru lagi yang melapor.

Kedua korban yang berusia 21 dan 31 tahun tersebut pun telah dilakukan pemeriksaan.

"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama."

"Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)," katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved