Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan 2 Korban Lain Priguna, Dokter yang Rudapaksa Keluarga Pasien

Pengakuan mengejutkan dua korban lain Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) RSHS Bandung.

|
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
WAWANCARA: Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat diwawancara, Jumat (11/4/2025). Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyampaikan keterangan terbaru terkait kasus dokter cabul yang tengah menempuh spesialis anastesi di RSHS Bandung dari Unpad. 

Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / TribunJabar.id )

Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal Kecelakaan Mobil Panther dengan Bus Rajawali di Gresik

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved