Berita Terkini Nasional
Pengakuan Mengejutkan 2 Korban Lain Priguna, Dokter yang Rudapaksa Keluarga Pasien
Pengakuan mengejutkan dua korban lain Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) RSHS Bandung.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Pengakuan mengejutkan dua korban lain Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Ternyata, kedua korban tersebut mendapat perlakuan yang sama dari Priguna. Modus yang digunakan Priguna juga sama dengan yang diterapkannya terhadap FH (21), keluarga pasien yang dirudapaksanya.
Diketahui, Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang merudapaksa keluarga pasien.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyampaikan keterangan terbaru terkait kasus dokter residen cabul yang tengah menempuh spesialis anastesi di RSHS Bandung dari Unpad.
Menurut Surawan, ada dua korban lagi berusia 21 tahun dan 31 tahun yang sudah dilakukan pemeriksaan kemarin.
"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama."
"Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)," katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Kombes Surawan pun menegaskan, modus yang digunakan pelaku Priguna Anugerah ini sama dengan para korbannya.
Untuk ke kedua korban tambahan ini, kata Surawan, dengan dalih akan melakukan analisa anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.
"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7."
"Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," katanya.
Disinggung terkait pengawasan dari RSHS lantaran kejadian ini terjadi berulang, Surawan pun menyebut hal ini merupakan insiden.
Selain itu, ruangan tersebut memang belum digunakan sehingga RS pun akan melakukan evaluasi pengawasan, terutama dokter residen yang nanti sudah akan bekerjasama juga dengan Polda Jabar untuk pengawasan dokter residen ini.
Motif Priguna
Motif Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, merudapaksa keluarga pasien, akhirnya terungkap.
Satu di antaranya yakni dugaan fantasi tak biasa yang dimiliki Priguna.
Dugaan tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Diketahui, Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang merudapaksa keluarga pasien.
Kombes Surawan menyebut jika tersangka memiliki fantasi seksual yang berbeda.
“Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu,” kata Surawan dikutip Jumat (11/4/2025).
Padahal, Priguna sendiri sudah tidak melajang dan baru menikah baru-baru ini.
Namun, hal itu tak bisa membuat tersangka berhenti memuaskan fantasinya tersebut.
Diduga, fantasi seksual Priguna yakni senang ketika melakukan hubungan intim dengan seseorang yang sedang pingsan.
Meski begitu, Surawan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Semacam punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin pingsan gitu ya. Nanti kita lakukan visum psikiatrikum,” jelasnya.
Kronologis Kasus
Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap aksi bejat dokter residen bernama Priguna Anugerah (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada Rabu (9/4/2025).
Priguna diduga merudapaksa FH (21), anak dari seorang pasien yang dirawat di RSHS Bandung pada Selasa (18/3/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan Priguna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.
Hendra menjelaskan, kasus dugaan rudapaksa ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
Priguna bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.
"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."
"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," beber Hendra.
Setelah itu, tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.
Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
"Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi."
"Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB," jelas Hendra.
Menurut Hendra, dugaan rudapaksa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
"Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar."
"Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.
Adapun berdasarkan data dari KTP, tersangka diketahui beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tetapi saat ini tinggal di Kota Bandung.
Sementara itu, korban FH merupakan warga Kota Bandung.
"Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," sebut Hendra.
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Atas aksi bejatnya, tersangka Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," papar Hendra.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com / TribunJabar.id )
Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal Kecelakaan Mobil Panther dengan Bus Rajawali di Gresik
Warga Minta Massa Tak Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ruang Kerja Wagub Ikut Terbakar |
![]() |
---|
Tetangga Mohon Massa Tak Bakar Rumah Mewah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Tas Branded hingga Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Massa Sempat Ingin Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.