Berita Lampung
Wagub Lampung Jihan Ikut Bersih-bersih Pantai Pesawaran
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela ikut terlibat dalam aksi bersih-bersih pantai, Jumat (11/4/2025).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela ikut terlibat dalam aksi bersih-bersih pantai, Jumat (11/4/2025).
Kegiatan itu dilaksanakan di Pantai Mutun dan Pulau Tangkil, Pesawaran.
Menurut Jihan, kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) bertema Kolaborasi untuk Indonesia Bersih.
Ia mengatakan, aksi bersih-bersih pantai tersebut juga melibatkan beberapa komunitas, di antaranya, Bank Sampah, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan masyarakat penggiat lingkungan.
Dijelaskannya, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Adanya kegiatan ini merespons meningkatnya jumlah pengunjung pada objek-objek wisata selama momentum libur Idul Fitri," kata Jihan dalam siaran pers yang diterima Tribun Lampung.
Meningkatnya kunjungan wisatawan, terus Jihan, juga berdampak pada meningkatnya volume sampah.
“Setiap momentum liburan seperti Idul Fitri menjadi potensi ekonomi yang besar. Namun, peningkatan jumlah pengunjung juga membawa konsekuensi terhadap peningkatan volume sampah,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu diantisipasi bersama. Ia menilai kegiatan ini selaras dengan Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Provinsi Lampung Tahun 2025–2026.
Roadmap tersebut mendorong terjadinya transformasi perilaku masyarakat dalam pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan sampah.
Di antaranya, memberikan edukasi sejak dini tentang pengelolaan sampah di hulu, meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemanfaatan sampah secara bijak, serta mendorong aksi nyata di lingkungan masing-masing.
“Kegiatan hari ini diharapkan menjadi momen kepada seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama," kata Jihan.
Pemerintah telah menyiapkan regulasi, memberikan edukasi, dan kini saatnya seluruh pihak turut serta dalam aksi nyata.
Kegiatan ini bentuk keseriusan dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Pemprov Lampung mengimbau agar dibentuk minimal satu Bank Sampah Unit (BSU) di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk (BSI) di setiap kecamatan.
Keberadaan bank sampah ini dinilai strategis dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, terutama di kawasan wisata pantai.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Pesawaran, dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi pembentukan dan pengembangan Bank Sampah.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Ragam Penilaian Warga soal Fasilitas Wi-Fi Gratis Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Bulog Lampung Gandeng Kejaksaan dan Satgas Pangan Atasi Beras Oplosan |
![]() |
---|
Bhayangkara Presisi Lampung FC Incar Posisi Tiga Besar BRI Super League |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Apresiasi Pembentuk Pansus PAD |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Resmi Perpanjang Masa Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.