Mantan Artis Diduga Pengedar Uang Palsu

Mantan Artis Bawa 2.235 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 100.000 Dalam Tas

Mantan artis berinisial SKW (41) membawa sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau total Rp 230 juta dalam tas, saat ditangkap polisi.

|
Kolase: Kanal YouTube Investigasi tvOne
PENGEDAR UANG PALSU: (Kiri) Tangkap layar barang bukti uang palsu senilai Rp 230 juta dan (Kanan) SKW alias SA, mantan artis sinetron yang diduga terlibat pengedaran uang palsu. SKW ditangkap saat berada di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/4/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan artis berinisial SKW (41) membawa sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau total Rp 230 juta dalam tas, saat ditangkap polisi.

SKW ditangkap polisi ketika sedang asyik berbelanja di mal yang ada di Jakarta.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendy mengatakan, SKW kedapatan membawa uang palsu senilai Rp230 juta di dalam tasnya. 

Aksi SKW diketahui saat ia berbelanja di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025). 

"Ada (uang palsu yang diamankan) sekitar 2.235 lembar pecahan Rp100.000 atau total Rp230 juta," katanya, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Minggu (13/4/2025).

Saat itu, SKW berbelanja di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko). Pada percobaan pertama, SKW berhasil berbelanja menggunakan uang palsu. Sukses di percobaan pertama, SKW kemudian mencoba peruntungan kedua. Ia berbelanja di toko yang berbeda. 

Namun saat ia hendak membayar, kasir memeriksa keaslian uang menggunakan alat pendeteksi sinar UV. Alhasil, transaksi pun dibatalkan. 

"Pada saat melakukan pembayaran kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," beber Teddy.

Tak menyerah, SKW kemudian berbelanja di toko lainnya. Saat tiba di meja kasir, SKW mengeluarkan 11 lembar yang palsu dan kembali ketahuan. 

"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," tandas Teddy.

Adapun SKW merupakan mantan artis kelahiran 1984. Saat ditangkap polisi, SKW telah genap berusia 41 tahun. Ia dikenal lewat perannya dalam sinetron bergenre kolosal. Namanya baru dikenal publik sekira tahun 2000-an. Setelah vakum dari layar kaca, SKW diketahui bekerja di sebuah perusahaan swasta. 

"Latar belakangnya saat ini karyawan swasta dan terakhir informasinya dia mantan artis," tegas Teddy.

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Baca juga: KPK Bongkar Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank di Jawa Barat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved