Berita Lampung

Gubernur Mirza: Banjir di Lampung akibat Buruknya Pengelolaan Lingkungan Selama Puluhan Tahun

Menurut Mirza, permasalahan banjir yang belakangan terjadi merupakan akumulasi dari puluhan tahun pengelolaan lingkungan yang kurang baik.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TINDAK TEGAS - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Pemprov Lampung berkomitmen menindak tegas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung komitmen bakal menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang penting, namun jangan sampai mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup.

"Kita ingin ekonomi tumbuh, investasi tumbuh dan pendapatan masyarakat juga tumbuh. Tapi kita ingin tumbuhnya dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan tidak saling merugikan," ujar Mirza, Kamis (17/4/2025).

"Kita ingin agar dapat mewariskan hal yang baik kepada masyarakat dan generasi penerus," tambahnya.

Menurut Mirza, permasalahan banjir yang belakangan terjadi merupakan akumulasi dari puluhan tahun pengelolaan lingkungan yang kurang baik.

"Mungkin banjir yang kita alami sekarang bukan semata karena dampak hari ini atau bulan kemarin, tetapi karena puluhan tahun kerusakan lingkungan," tutur Mirza.

"Maka dari itu, kita ingin melakukan penataan yang lebih baik yang mengutamakan keberlanjutan lingkungan," sambungnya.

Mirza mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung setempat sebelumnya juga telah memberikan masukan terkait pentingnya menjaga ekosistem.

"Kita lihat masukan dari Dinas Lingkungan Hidup adalah dengan menjaga ekosistem lingkungan sekitar Kota Bandar Lampung, termasuk penyegelan tambang ilegal," katanya.

DLH Lampung telah menyegel dua kegiatan tambang ilegal di Bandar Lampung yang berpotensi merusak lingkungan.

Adapun penyegelan dua tambang batu jenis andesit tersebut berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung.

Penyegelan pertama dilakukan pada Jumat (11/4/2025) di lokasi tambang milik PT Membangun Sarana Bangsa.

Perusahaan itu telah beroperasi sejak tahun 2022 dan izinnya habis pada Maret 2025.

Penyegelan kedua dilakukan pada pada Rabu (17/4/2025), yang tak jauh dari lokasi pertama.

Kedua aktivitas tambang tersebut dihentikan selamanya karena diduga merusak lingkungan serta menjadi salah satunya penyebab terjadinya banjir bandang yang terjadi pada awal tahun 2025 ini. 

Lebih lanjut, Mirza menegaskan Pemprov Lampung bakal melakukan tindakan hukum terhadap pelaku usaha tambang yang tidak memiliki izin lengkap.

"Kita ingin tindakan tegas dan pengendalian banjir segera dilakukan. Jika izin suatu aktivitas tidak sempurna dan tidak lengkap, maka akan langsung kita tindak," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved