Berita Lampung
Warga Pringsewu Lampung Bisa Bayar Pajak Ranmor Saat Razia Polisi
Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai 1 Mei 2025, Polres Pringsewu menggulirkan terobosan yakni Bayar Pajak Cari Razia
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai 1 Mei 2025, Polres Pringsewu menggulirkan terobosan yakni “Bayar Pajak Cari Razia”.
Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan langsung di lokasi razia, tanpa perlu mengantre di kantor Samsat.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, inisiatif ini merupakan respons atas kebijakan Gubernur Lampung terkait masa pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan, yakni dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Melihat itu, kata Yunus, pihaknya memprediksi akan terjadi penumpukan masyarakat di kantor Samsat.
“Maka dari itu, kami menyiapkan beberapa titik razia yang sekaligus difungsikan sebagai lokasi pembayaran pajak,” terangnya, Kamis (17/4/2025).
“Ini bukan sekadar razia, tapi solusi jemput bola agar masyarakat bisa bayar pajak lebih mudah,” imbuhnya.
Kemudian, lebih dari sekadar tempat pembayaran, lokasi razia ini juga menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan kemudahan membayar pajak kendaraan.
Dengan demikian, Polres Pringsewu berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran pajak masyarakat sekaligus membangun pemahaman soal pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
“Selama ini masih banyak masyarakat yang belum tahu cara bayar pajak tahunan atau berpikir prosesnya rumit. Maka dari itu, ini juga jadi momen edukatif,” tambahnya.
Pada program ini, hanya kendaraan dengan pelanggaran mati pajak tahunan yang akan diarahkan untuk langsung membayar pajak di tempat.
Persyaratannya pun, kata Yunus, terbilang sederhana.
“Ya, cukup membawa STNK dan KTP. Pembayaran dilakukan secara digital melalui sistem Samlink, dan prosesnya diklaim hanya memakan waktu sekitar 10 menit,” ujarnya.
Sementara itu, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm hanya akan diberikan teguran dan arahan.
Namun, kendaraan bodong tetap akan ditindak tegas.
“Kami tetap melakukan razia, tapi pendekatannya edukatif. Hanya pelanggaran tertentu yang kami tindak, selebihnya diarahkan untuk membayar pajak di tempat,” jelas Yunus.
| Identitas 2 Korban Tewas dalam Kecelakaan di Jalinbar Pringsewu, Satu Korban Kritis |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Rabu 8 April 2026, Berpotensi Diguyur Hujan Sejak Pagi hingga Malam Hari |
|
|---|
| Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu 'Makan' Korban, Rizal Tak Kunjung Ditemukan |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Pikap vs Vario di Pringsewu, 2 Orang Tewas, 1 Korban Kritis |
|
|---|
| Detik-detik Bily Saputra Tenggelam di Area Rawa Ketika Berburu Burung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bayar-Pajak-Cari-Razia-Polres-Pringsewu.jpg)