Beirta Lampung
Kemenag Resmi Perpanjang Masa Pelunasan Biaya Haji hingga 25 April 2025
Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler 2025 tahap kedua.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler 2025 tahap kedua.
Ditjen Penyelenggaraan Haji Umrah Kemenag melalui instagram resmi @informasihaji mengumumkan perpanjangan masa pelunasan BIPIH ini berlaku hingga 25 April 2025.
"Waktu pelunasan tahap kedua yang semula dilaksanakan pada tanggal 24 Maret sampai dengan 17 April 2025 akan diperpanjang dan dilaksanakan kembali sampai dengan tanggal 25 April 2025," demikian pengumuman dari Kemenag yang diunggah Kamis (17/4/2025).
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan, perpanjangan itu dilakukan lantaran terdapat empat provinsi yang belum memenuhi kuota haji.
Diketahui, perpanjangan masa pelunasan BIPIH ini lantaran masih terdapat 4 provinsi yang kuotanya belum terpenuhi.
Empat provinsi tersebut yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Gorontalo, dan Sumatera Selatan.
Untuk informasi, rincian biaya BPIH 2025 yang terdiri dari Rp 55.431.750,78 dibayar oleh calon jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Adapun biaya yang ditanggung dari nilai manfaat dana haji yakni sebesar Rp 33.978.508,01.
Kabid Pelaksanaan Haji dan Umroh Kemenag Lampung, Ansori F Citra mengkonfirmasi bahwa perpanjangan masa pelunasan BIPIh juga berlaku di Provinisi Lampung.
Namun, ia mengatakan, jika semua calon haji reguler yang telah terdaftar di Kemenag Lampung telah melunasi BIPIH.
Sehingga, kata dia, perpanjangan masa pelunasan Bipih ini juga berlaku untuk calon jemaah haji cadangan.
"Iya, (pelunasan BIPIH) diperpanjang karena ada beberapa provinsi yang kuotanya masih kurang, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat yang jamaahnya cukup banyak," kata dia.
"Untuk Provinsi Lampung, cadangan ada sekitar 2.115 calon jemaah, tapi kalau kuota reguler digabung dengan jemaah cadangan sebenarnya kita sudah melebih target," kata dia.
"Saat ini yang sudah melunasi ada sekitar hampir 7.250 orang termasuk calon jemaah cadangan, sedangkan kuota Lampung tahun 2025 ini ada 7.050 orang," jelasnya.
Dia pun mengatakan, bahwa perpanjangan pelunasan Bipih ini bakal berlaku hingg 25 April 2025 mendatang.
"Harusnya (pelunasan Bipih) sudah berkahir, tapi karena diberi perpanjangan maka dibuka lagi dan akan berakhir pada 25 April,"
"Ini membuka kesempatan juga bagi calon jemaah cadangan untuk melakukan pelunasan, terlepas apakah kuota tahun akan bertambah atau tidak akan kita lihat setelah 25 april," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.