Beirta Lampung
Petani Singkong Lampung Sambut Baik Keputusan Mentan RI, Pansus DPRD Tetap Berjalan
Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung mengaku perjuangan menemui Menteri Pertanian membahas polemik harga singkong membuahkan hasil.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung mengaku perjuangan menemui Menteri Pertanian membahas terkait polemik harga singkong di Lampung membuahkan hasil.
Ketua PPUKI Lampung Dasrul Aswin mengatakan, pihaknya siap mematuhi keputusan hasil pertemuan di Kemeterian Pertanian, pada Jumat (31/1/2025) kemarin.
Dia pun menyebut pertemuan itu memastikan harga singkong senilai Rp 1.350 perkilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen.
"KemarIn itu yang jelas keputusan dari pak menteri itu Rp 1.350, rafaksinya maksimal 15 persen. Jadi termasuk rafaksinya kemarin itu yang disepakati," ujar Dasrul Aswin saat dihubungi, Sabtu (1/2/2025)
Selain itu, Dasrul juga mengatakan, pertemuan itu juga menyepakati singkong dijadikan sebagai komoditas dilarang dan dibatasi.
"Keputusan kedua isinya sama jagung akan diatur tata niaganya jadi komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi). Impor itu cuma bisa dilakukan kalau bahan baku dalam negeri tidak cukup," imbuhnya
Dia pun menyebut keputusan ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Yedi Sesim.
"Jadi keputusannya langsung berlaku hari Jumat (31/1/2025) itu juga. Kalau ada yang masih ada yang melanggar ini keterlaluan. Kalau ada yang masih melanggar, pak menteri kemarin bilang menurunkan tim satgas, jadi pasti harus disanksi tegas," tambahnya.
Diketahui Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Tanaman Pangan telah mengeluarkan surat kesepakatan harga ubi kayu dengan Nomor 8-0310/TP-200/0/01/2025.
Surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, terdapat tiga poin sekesapakatan, yaitu: harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350 per kg dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Lalu tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi).
Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.
Kemudian yang ketiga kesepakatan mulai berlaku tanggal 31 Januari 2025 dan untuk dilaksanakan bersama.
Tutup Impor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.