Berita Terkini Artis
Paula Verhoeven Tuding Hakim Keliru saat Beri Putusan Selingkuh
Model Paula Verhoeven tuding hakim keliru memberikan putusan bahwa dirinya telah berselingkuh saat menikah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Model Paula Verhoeven tuding hakim keliru memberikan putusan bahwa dirinya telah berselingkuh saat menikah.
Seperti diketahui Rabu (16/4/2025) lalu, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah resmi memutus pernikahan antara Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Selain putusan pernikahan, Paula Verhoeven juga disebut telah berselingkuh dari Baim Wong.
Paula Verhoeven pun melaporkan hakim yang menangani sidang perceraian dirinya dengan Baim Wong itu ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu dibuat Paula Verhoeven lantaran sang model menduga hakim tersebut melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula Verhoeven dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/3/2025).
Lantas mantan istri aktor Baim Wong itu menyampaikan, beberapa poin terkait dengan laporannya.
"Di sini saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya dalam pelaporan ini adalah majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dan fakta persidangan."
"Untuk lebih detailnya mungkin nanti bisa menghubungi kuasa hukum saya karena dalam dua hari ini kuasa hukum saya sedang ada sidang terima kasih," tambahnya.
Diakui model asal Semarang, Jawa Tengah itu, dirinya cukup sedih dengan apa yang terjadi saat ini.
Pasalnya isi putusan perkara perceraian Paula Verhoeven bocor ke publik.
"Saya cukup sedih ya, menurut saya fitnah ini sudah terlalu jauh ya," tegasnya.
Reaksi Pihak Baim Wong
Pihak Baim Wong komentari langkah Paula Verhoeven yang melayangkan aduan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan perceraian.
Aksi yang dilakukan Paula Verhoeven itu menyusul putusan sidang yang menyebut dirinya berselingkuh.
Paula bahkan menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut.
Terbaru, pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menilai langkah yang diambil Paula kurang tepat.
"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Fahmi Bachmid dalam wawancara virtual, Kamis (17/4/2025).
Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan.
Fahmi juga menilai tidak tepat jika Paula mempermasalahkan penilaian majelis hakim terhadap bukti-bukti yang diajukan.
"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tambahnya.
Fahmi menjelaskan, bahwa kliennya telah menyerahkan 86 bukti tertulis, menghadirkan 9 saksi, serta 3 ahli dalam persidangan.
Ia yakin majelis hakim memutus perkara berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli. Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak," tuturnya
"Hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada. Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," jelas Fahmi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Prosesnya |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kepemilikan Narkotika |
![]() |
---|
Penjelasan PA Tigaraksa terkait Erin yang Hadirkan Anak sebagai Saksi di Sidang Cerai |
![]() |
---|
Ruben Onsu Akan Kibarkan Bendera Merah Putih Bersama Ikan Hiu |
![]() |
---|
Andre Taulany Luapkan Kekesalan pada Erin Taulany Gegara Bawa Anak ke Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.