Berita Terkini Artis

Penjelasan PA Tigaraksa terkait Erin yang Hadirkan Anak sebagai Saksi di Sidang Cerai

Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin buka suara mengenai sidang lanjutan cerai Andre Taulany dan Erin.

Editor: taryono
Instagram @andreastaulany
SAKSI - Andre Taulany dan istrinya Rien Wartia Trigina atau Erni. Penjelasan PA Tigaraksa terkait Erin yang Hadirkan Anak sebagai Saksi di Sidang Cerai. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin buka suara mengenai sidang lanjutan cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina alias Erin, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, anak tidak diperkenankan menjadi saksi dalam perkara perceraian orangtua. 

Hal itu disampaikan Mohamad Sholahudin karena pihak Erin mengajukan dua anak laki-lakinya sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Adapun Andre Taulany tegas menolak keberadaan anak-anaknya sebagai saksi karena tidak diperbolehkan menurut aturan hukum.

“(Anak-anak) cuma diajukan untuk saksi,” ujar Sholahudin kepada awak media, Senin (4/8/2025).

“Namun ini untuk anak tidak diperkenankan (sebagai saksi),” tegasnya.

Di sisi lain, Andre Taulany menolak keras anak-anaknya terlibat dalam proses perceraian ini. Apalagi mereka menjadi saksi dalam sidang.

“Anak-anak saya tolak, nggak boleh ikutan dalam persoalan ini,” ujar Andre.

Diketahui, Andre Taulany pertama kali mengajukan permohonan cerai terhadap Erin pada April 2024 secara e-court dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs. 

Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena alasan perselisihan yang diajukan tidak terbukti.

Andre kembali mengajukan permohonan cerai pada 9 April 2025. 

Apaun Andre dan Erin menikah pada 17 Desember 2005 dan dikaruniai tiga anak.

Kemarahan Andre

Andre Taulany kecewa mengetahui dua putranya, Dio dan Kenzy dijadikan saksi dalam sidang perceraiannya dengan sang istri, Rien Wartia Trigina atau Erin. 

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (4/8/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Tags
sidang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved