Berita Terkini Nasional
Terbongkar Asal Usul Obat Dokter PPDS untuk Bius Korban Rudapaksa di RSHS Bandung
Diketahui dalam aksinya merudapaksa tiga wanita di RSHS Bandung, dokter PPDS tersebut selalu membuat korbannya tidak sadar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Terbongkar asal usul obat yang digunakan oknum dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama (31) bius korban rudapaksa.
Diketahui dalam aksinya merudapaksa tiga wanita di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, dokter PPDS tersebut selalu membuat korbannya tidak sadar.
Oknum dokter PPDS ini membius korbannya sebelum melakukan aksi rudapaksa.
Korban tiga wanita tersebut, satu diantaranya adalah keluarga atau pendamping pasien dan dua lagi sebagai pasien.
Akhirnya terungkap asal usul obat yang dipakai dokter PPDS anastesi tersebut bius korban.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan Priguna diketahui membawa obat-obatan bius sendiri selama menjalani PPDS di RSHS.
Sebab, Priguna tak mendapat izin meresepkan penggunaan obat terhadap pasien karena masih merupakan dokter PPDS.
"Sementara katanya bawa (obat) sendiri ya. Tak ada izin penggunaan obat (dari RSHS)" ungkap Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/4/2025), dilansir Kompas.com.
Terkait hal itu, Surawan mengatakan Polda Jabar bersama RSHS bekerja sama mendalami asal-usul obat yang dibawa Priguna.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi telah mengamankan sejumlah obat, termasuk propofol, midazolam HCI, fentanyl citrate, rocuronium bromide, dan ephedrine hydrochloride.
Tetapi, Surawan mengungkapkan pihaknya belum mengetahui, obat mana yang digunakan pelaku untuk membius korban.
"Masih kami dalami bersama dengan rumah sakit terkait penggunaan obat-obatan," pungkasnya.
Diketahui, saat beraksi, Priguna berbohong kepada korban FH (21), yang merupakan anak pasien RSHS, hendak melakukan pengecekan darah, namun berakhir dibius.
Kepada dua korban lainnya yang merupakan pasien RSHS, Priguna disebutkan meminta mereka untuk mengecek alergi obat bius, yang kemudian juga berakhir rudapaksa.
Akibat perbuatannya, Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna dicabut pihak Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Alvi Maulana Sempat Tertidur Pulas Setelah 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.