Berita Terkini Nasional
Terbongkar Asal Usul Obat Dokter PPDS untuk Bius Korban Rudapaksa di RSHS Bandung
Diketahui dalam aksinya merudapaksa tiga wanita di RSHS Bandung, dokter PPDS tersebut selalu membuat korbannya tidak sadar.
Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinon-aktifkan.
"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," ungkap Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025), dilansir TribunJabar.id.
"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," imbuh dia.
Kabar Korban Mencabut Laporan
Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyebut korban rudapaksa kliennya, FH, sempat mencabut laporan ke polisi.
Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025, atau lima hari setelah rudapaksa terjadi.
"Pencabutan (laporan) itu terjadi 23 Maret 2025," ungkap Gumilang, Kamis (10/4/2025).
Selain mencabut laporan, imbuh Gilang, korban dan Priguna juga sempat menandatangani surat perjanjian damai.
Menurutnya, kesepakatan damai itu dibuat sebelum korban mencabut laporannya ke polisi atau ketika Priguna belum ditangkap.
"Kejadian (perjanjian damai) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," imbuh dia.
Namun, pernyataan kuasa hukum Priguna itu dibantah oleh Polda Jabar.
Kombes Surawan memastikan FA tak pernah mencabut laporannya.
Surawan juga mengungkapkan tidak pernah ada perjanjian damai antara pelaku dan korban.
"Enggak ada (pencabutan laporan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya."
"Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada. Sebab ini adalah perbuatan berulang," tegas Surawan, Jumat (11/4/2025).
Sebagai informasi, kasus rudapaksa yang dialami FH terjadi pada 18 Maret 2025, saat ia menemani sang ayah di IGD RSHS.
Ia kemudian diminta Priguna melakukan pengecekan darah, dengan alasan ayah FH perlu menjalani transfusi.
Namun, saat dibawa ke Gedung MCHC RSHS, FH justru dibius, lalu dirudapaksa.
Kini, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa dan terbukti memiliki kelainan seksual.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Alvi Maulana Sempat Tertidur Pulas Setelah 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.