Berita Terkini Nasional

Terbongkar Asal Usul Obat Dokter PPDS untuk Bius Korban Rudapaksa di RSHS Bandung

Diketahui dalam aksinya merudapaksa tiga wanita di RSHS Bandung, dokter PPDS tersebut selalu membuat korbannya tidak sadar.

TribunJabar.id/Muhammad Nandri Prilatama
GEDUNG MCHC RSHS - Gedung Kesehatan Ibu dan Anak (MCHC) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung yang diresmikan Jokowi, Kamis (29/8/2024). Polisi ungkap asal usul obat dokter PPDS untuk bius korban rudapaksa di RSHS Bandung. 

Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai dokter juga turut dinon-aktifkan.

"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," ungkap Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025), dilansir TribunJabar.id.

"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," imbuh dia.

Kabar Korban Mencabut Laporan
 
Sebelumnya, kuasa hukum Priguna, Gumilang Gatot, menyebut korban rudapaksa kliennya, FH, sempat mencabut laporan ke polisi.

Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025, atau lima hari setelah rudapaksa terjadi.

"Pencabutan (laporan) itu terjadi 23 Maret 2025," ungkap Gumilang, Kamis (10/4/2025).

Selain mencabut laporan, imbuh Gilang, korban dan Priguna juga sempat menandatangani surat perjanjian damai.

Menurutnya, kesepakatan damai itu dibuat sebelum korban mencabut laporannya ke polisi atau ketika Priguna belum ditangkap.

"Kejadian (perjanjian damai) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," imbuh dia.

Namun, pernyataan kuasa hukum Priguna itu dibantah oleh Polda Jabar.

Kombes Surawan memastikan FA tak pernah mencabut laporannya.

Surawan juga mengungkapkan tidak pernah ada perjanjian damai antara pelaku dan korban.

"Enggak ada (pencabutan laporan). Jadi, enggak ada cabut laporan korban yang kami proses hukumnya."

"Begitu juga dengan informasi upaya damai, itu enggak ada. Sebab ini adalah perbuatan berulang," tegas Surawan, Jumat (11/4/2025).

Sebagai informasi, kasus rudapaksa yang dialami FH terjadi pada 18 Maret 2025, saat ia menemani sang ayah di IGD RSHS.

Ia kemudian diminta Priguna melakukan pengecekan darah, dengan alasan ayah FH perlu menjalani transfusi.

Namun, saat dibawa ke Gedung MCHC RSHS, FH justru dibius, lalu dirudapaksa.

Kini, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rudapaksa dan terbukti memiliki kelainan seksual.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved