Berita Lampung
Usai Diperiksa Tim Dokter, Eks Bupati Lampung Timur Diangkut ke Rutan Way Hui
Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Selain Dawam, Kejati Lampung juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.
Mereka adalah AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWM.
AC alias AGS merupakan direktur CV Generasi Tirta Abadi.
Lalu SS alias SWM adalah direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana.
Terakhir, MDR berstatus ASN Lamtim yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Seusai diperiksa kesehatannya oleh tim dokter, Dawam langsung dibawa ke Rumah Tahanan Way Hui untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Dawam terlihat mengenakan topi hitam dan masker putih saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Namun, ia tidak memberikan komentar saat ditanya oleh awak media.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, kasus ini terkait pekerjaan pembangunan yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,9 miliar.
“Pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 6,9 miliar,” kata Armen di Kejati Lampung, Kamis malam.
Dawam diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
“Kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Armen.
Armen menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Dawam mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek.
| Damkarmat Bandar Lampung Melakukan 336 Evakuasi, Terbanyak Tawon dan Ular |
|
|---|
| Perumda Pesawaran Siapkan Distribusi Air Bergilir Hadapi Kemarau 2026 |
|
|---|
| Hilang di Waduk Batu Tegi Tanggamus, Misroni Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Skorsing 19 Hari Dinilai Bikin Siswa SMAN 1 Purwakarta Tertinggal Materi Pelajaran Inti |
|
|---|
| Guru Honorer Culik Bocah SD, Ngaku Kenal Korban Lewat Aplikasi Kencan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mantan-Bupati-Lampung-Timur-Dawam-Rahardjo-Ditahan.jpg)