Berita Lampung

Usai Diperiksa Tim Dokter, Eks Bupati Lampung Timur Diangkut ke Rutan Way Hui

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITAHAN - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke Rutan Way Hui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022, Kamis (17/4/2025). 

Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

 

Penggeledahan

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Dawam dan kantor terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur. 

Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis malam (9/1) ini menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi

Di antara barang yang diamankan, terdapat tas mewah merek Gucci senilai puluhan juta rupiah, sebuah mobil, belasan perhiasan dan jam tangan bernilai ratusan juta, serta sejumlah sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp 8.000.000. 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengonfirmasi bahwa barang-barang tersebut diamankan untuk mencegah hilangnya bukti selama proses penyidikan yang terus berlangsung. 

“Barang-barang bukti ini kami amankan agar tidak dihilangkan dalam upaya pengusutan kasus ini,” ujar Armen. 

Kasus ini berawal dari dugaan kongkalikong antara Bupati Dawam Rahardjo dan sejumlah pejabat di Pemkab Lampung Timur dengan pihak pelaksana proyek, yakni CV Generasi Tirta Abadi. 

Penyidik juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi ini. 

Selain penggeledahan di rumah pribadi bupati, tim Kejati juga menyisir kantor Dinas PUPR Lampung Timur sekitar pukul 20.00 WIB. 

Di lokasi ini, sejumlah dokumen fisik dan digital terkait proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati turut diamankan. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur Muhammad Rony mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Kejati Lampung

Meski demikian, Rony menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai perkara ini harus ditanyakan kepada pihak Kejati Lampung

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved