Berita Lampung

Usai Diperiksa Tim Dokter, Eks Bupati Lampung Timur Diangkut ke Rutan Way Hui

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITAHAN - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke Rutan Way Hui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022, Kamis (17/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungKejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Selain Dawam, Kejati Lampung juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. 

Mereka adalah AC alias AGS, MDR, dan SS alias SWM. 

AC alias AGS merupakan direktur CV Generasi Tirta Abadi. 

Lalu SS alias SWM adalah direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana. 

Terakhir, MDR berstatus ASN Lamtim yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). 

Seusai diperiksa kesehatannya oleh tim dokter, Dawam langsung dibawa ke Rumah Tahanan Way Hui untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

Dawam terlihat mengenakan topi hitam dan masker putih saat keluar dari ruang pemeriksaan. 

Namun, ia tidak memberikan komentar saat ditanya oleh awak media. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, kasus ini terkait pekerjaan pembangunan yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,9 miliar. 

“Pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 6,9 miliar,” kata Armen di Kejati Lampung, Kamis malam. 

Dawam diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

“Kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Armen. 

Armen menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Dawam mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek. 

Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

 

Penggeledahan

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Dawam dan kantor terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur. 

Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis malam (9/1) ini menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi

Di antara barang yang diamankan, terdapat tas mewah merek Gucci senilai puluhan juta rupiah, sebuah mobil, belasan perhiasan dan jam tangan bernilai ratusan juta, serta sejumlah sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp 8.000.000. 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengonfirmasi bahwa barang-barang tersebut diamankan untuk mencegah hilangnya bukti selama proses penyidikan yang terus berlangsung. 

“Barang-barang bukti ini kami amankan agar tidak dihilangkan dalam upaya pengusutan kasus ini,” ujar Armen. 

Kasus ini berawal dari dugaan kongkalikong antara Bupati Dawam Rahardjo dan sejumlah pejabat di Pemkab Lampung Timur dengan pihak pelaksana proyek, yakni CV Generasi Tirta Abadi. 

Penyidik juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi ini. 

Selain penggeledahan di rumah pribadi bupati, tim Kejati juga menyisir kantor Dinas PUPR Lampung Timur sekitar pukul 20.00 WIB. 

Di lokasi ini, sejumlah dokumen fisik dan digital terkait proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati turut diamankan. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur Muhammad Rony mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan surat perintah dari Kejati Lampung

Meski demikian, Rony menegaskan bahwa rincian lebih lanjut mengenai perkara ini harus ditanyakan kepada pihak Kejati Lampung

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved