Berita Viral

Guru Pamer Organ Sensitif ke Siswi SD, Ancam Tak Beri Nilai

Terungkap ancaman guru SD bernama Jumadi alias J (36) yang pamer organ sensitifnya kepada siswi SD. 

Editor: Kiki Novilia
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
ANCAMAN - Tersangka oknum guru honorer di Lumajang mengenakan masker saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lumajang - Terungkap ancaman guru SD bernama Jumadi alias J (36) yang pamer organ sensitifnya kepada siswi SD. 

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata.

Ia mengatakan, tersangka J yang merupakan guru olahraga SD itu terpengaruh kebiasaan buruknya menonton video asusila.

"Motif oknum guru berinisial J ini karena, mohon maaf, terangsang usai menonton video asusila," ujar Pras ketika tersangka dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, dilansir Surya Malang, Jumat (18/4/2025). 

Pras menyebut, peristiwa tak senonoh itu terjadi pada 8 April 2025 silam.

Awalnya, ZZ yang merupakan siswi di salah satu SD di Tempursari menghubungi pelaku pada malam hari.

Ia bertanya kepada sang guru mengapa dirinya belum juga dimasukkan di grup WhatsApp pelajaran olahraga sekolah. 

"Saat itu timbul niatan tersangka untuk menunjukkan organ sensitifnya kepada korban melalui video call. Karena usai nonton film asusila," ucap Pras. 

Sontak korban terkaget dan juga diancam akan tidak diberi nilai oleh sang guru jika menceritakan kejadian cabul tersebut. 

Korban lantas memberitahu orangtuanya dan pihak sekolah mengenai peristiwa yang menimpanya.

Polisi yang memperoleh laporan lalu menangkap tersangka di SD tempatnya bekerja pada 12 April 2025.

Pras memastikan, korban dari tersangka hanya 1 orang siswi kelas 6 SD tersebut.

"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami, korban hanya 1 lalu kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," ucapnya.

Di sisi lain, J yang diketahui seorang duda mengaku menyesali perbuatannya.

"Menyesal, Pak," ungkapnya singkat di hadapan petugas.

Tersangka J kini dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUN JATIM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved