Berita Terkini Nasional

2 Oknum TNI AD di Kota Serang Keroyok Warga hingga Tewas

Dua oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI) berinisial Pratu MI dan Pratu FS bersama dua warga sipil lainnya mengeroyok warga.

Editor: taryono
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
TNI KEROYOK WARGA - Komandan Korem (Danrem) 064/Maulana Yusuf Serang, Kolonel Inf Andrian Susanto saat ditemui di kantornya pada Senin (21/4/2025), dan meminta maaf atas perbuatan 2 anggotanya yang mengeroyok pemuda asal Lebak, Banten, bernama Fahrul Abdillah hingga tewas. Sejauh ini, terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan termasuk 2 oknum TNI AD anggota Denma Korem 064/Maulana Yusuf Serang. Pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) dini hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SERANG - Dua oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI) berinisial Pratu MI dan Pratu FS bersama dua warga sipil lainnya mengeroyok  pria bernama Fahrul Abdillah (29) hingga tewas pada Selasa (15/4/2025).

Saat ini, 2 oknum TNI AD itu telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.

Sementara, dua tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24), yang kini sudah ditahan Polresta Serang Kota.

MS dan JH dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Danrem 064/Maulana Yusuf, Brigjen Inf Andrian Susanto, mengungkapkan ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam aksi pengeroyokan ini.

TKP pertama yakni lokasi pengeroyokan yang tewaskan korban dan tempat kedua yakni di kostan 27 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Denpom III/4 Serang, telah diperiksa sebanyak 9 saksi di TKP pertama dan 5 saksi di TKP kedua," kata Andrian di kantornya, Senin (21/4/2024), dilansir TribunBanten.com.

Menurut Andrian, kedua oknum anggota TNI AD tersebut bertugas di Denma Korem 064/Maulana Yusuf Serang.

Andrian pun menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang melibatkan anggotanya dan merugikan masyarakat sipil. 

"Kami menyampaikan mohon maaf atas terjadinya peristiwa yang terjadi yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI dan merugikan warga sipil," tuturnya.

Mabuk Miras

Andrian juga mengungkapkan, dua anggotanya itu melakukan aksi penganiayaan di bawah pengaruh minuman keras (miras).

"Jadi saya perlu sampaikan, untuk motif ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras," ujar Andrian, dilansir Kompas.com.

Kini, penyidik Denpom III/4 Serang dan Polresta Serang Kota juga sedang mendalami penggunaan narkoba oleh para pelaku.

Tetapi untuk sementara ini, Andrian memastikan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan pada Senin (14/4/2025), di bawah pengaruh alkohol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved