Berita Terkini Nasional

Institusi Polri Tercoreng Imbas Kelakuan Bejat 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Rudapaksa

Institusi Polri kembali tercoreng setelah 2 oknum anggota polisi viral di media sosial lantaran terlibat kasus dugaan rudapaksa.

Tribunnews.com
TERLIBAT KASUS RUDAPAKSA: Foto ilustrasi, polisi. Institusi Polri kembali tercoreng setelah 2 oknum anggota polisi viral di media sosial lantaran terlibat kasus dugaan rudapaksa. Sebelumnya, publik digegerkan setelah viral 2 oknum dokter yang diduga merudapaksa pasiennya. Kini giliran institusi Polri yang viral karena kelakuan dua oknum anggotanya yang dilaporkan kasus rudapaksa. Kelakuan dua oknum polisi ini bikin geger sekaligus geleng kepala. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Institusi Polri kembali tercoreng setelah 2 oknum anggota polisi viral di media sosial lantaran terlibat kasus dugaan rudapaksa.

Sebelumnya, publik digegerkan setelah viral 2 oknum dokter yang diduga merudapaksa pasiennya. Kini giliran institusi Polri yang viral karena kelakuan dua oknum anggotanya yang dilaporkan kasus rudapaksa. Kelakuan dua oknum polisi ini bikin geger sekaligus geleng kepala.

Aiptu LC di Pacitan Jatim dilaporkan merudapaksa tahanan wanita yang adalah muncikari. Kini Aiptu LC dipatsus dan terancam dipecat dari polisi. Berikutnya, Aipda AD dipecat atas laporan merudapaksa mertuanya sendiri di Buton Utara

Kasus pertama, Aipda AD diduga melakukan rudapaksa terhadap ibu mertuanya di Kabupaten Buton Utara. Kejadian ini terjadi di rumah mertua Aipda AD pada 16 Januari 2025 lalu.

Saat itu, AS, yang merupakan ibu mertua AD, sedang sibuk memasak di dapur.

Menurut pengakuan S, suami korban yang juga ayah mertua AD, pelaku awalnya memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara.

Namun, AS menolak karena tengah memasak.

AD diduga tidak mengindahkan penolakan tersebut dan malah menghampiri AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, lalu membopongnya ke kamar.

Di situlah diduga terjadi tindak asusila tersebut.

S mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4).

Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.

“Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.

Baca juga: Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Ada Ratusan, Dokter Iril Incar Bumil Trimester 2 dan 3

Ia juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari AD terhadap kepercayaan keluarga.

“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.

Ngaku Kebal Hukum dan Punya Beking, Kini Aipda AD Dipecat

Aipda AD, polisi di Buton Utara yang dilaporkan rudapaksa mertuanya kini dipecat sebagai polisi dan menjalani proses pidana.

Sebelumnya Aipda AD yakin bisa bebas dari sanksi pidana karena merudapaksa mertuanya sendiri.

Aipda AD bahkan mengaku punya beking dan kebal hukum.

Hal itu disampaikan Kapolres Buton Utara, Kombes Polisi Totok Budi.

Ia mengatakan, Aipda AD mengeklaim memiliki 'beking' yang akan melindunginya.

Informasi tersebut didapatkan Totok Budi setelah Aipda AD dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Kemudian Aipda AD mengajukan banding terhadap putusan sanksi tersebut.

Akan tetapi, Totok Budi dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memastikan seluruh proses banding Aipda AD berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur.

“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).

Totok juga berkomitmen pada institusinya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih lagi pelanggaran tersebut dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi."

"Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ucap Totok Budi.

Ia menambahkan bahwa kepolisian harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk apa bila pelanggar berasal dari internal.

"Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu," tambah Totok Budi.

Tahanan Wanita Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi di dalam Penjara Polres Pacitan

Seorang tahanan wanita diduga menjadi korban rudapaksa, pelaku disebut merupakan oknum polisin berinisial Aiptu LC.

Saat ini, Aiptu LC sedang menjalani pemeriksaan secara internal karena perbuatannya tersebut.

Kini Aiptu LC telah ditahan di Mapolda Jatim. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025). 

Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC. Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng. 

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025). 

Kini, oknum anggota polisi yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu, telah dilakukan penahanan. 

Bahkan, hingga Jumat (18/4/2025), Aiptu LC masih menjalani penahanan di tempat khusus yang berlokasi di Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim. 

Proses penahanan itu bakal diterapkan secara berlanjut terhadap Aiptu LC selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, bergulir. 

Manakala berkas perkara secara kode etik internal Polri atas kasus tersebut telah dinyatakan rampung oleh penyidik Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu LC bakal menjalani sidang kode etik internal Polri. 

"Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025. Dan saat ini yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim. Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim," katanya. 

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.

Seperti memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, perbuatan Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari Undang-undang Tindak Pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. 

"Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, perbuatan merudapaksa korban diduga dilakukan Aiptu LC selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).

Pada saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan. 

Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia, bermodus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan. 

Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban. 

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Baca juga: Pemimpin Katolik Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved