Berita Terkini Nasional
Polisi Hanya Menonton Ada Wanita Dipukuli Sejumlah Pria di Depan Polsek, Kapolsek Buka Suara
Ironisnya anggota polisi yang ada di polsek tidak berdaya untuk menolong korban sedangkan anggota polisi lainnya hanya menonton.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pekanbaru - Peristiwa yang sangat ironis terjadi di Pekanbaru seorang wanita dikeroyok dan dipukuli gerombolan pria di depan polsek.
Ironisnya anggota polisi yang ada di polsek tidak berdaya untuk menolong korban sedangkan anggota polisi lainnya hanya menonton.
Peristiwa itu terjadi di depan gerbang Polsek Bukitraya, Polres Pekanbaru, Polda Riau pada Sabtu (19/4/2025) pukul 00.30 WIB.
Terungkap gerombolan pelaku pengeroyokan wanita tersebut sejumlah pria dari debt collector.
Usut punya usut si wanita ternyata juga debt collector, cuma berbeda dengan kelompok pelaku.
Diduga pengeroyokan terhadap wanita bernama Ramadhani Putri (31) merupakan insiden persaingan antara kelompok debt collector.
Alhasil kasus pengeroyokan di depan Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru membuka persoalan pelik soal rivalitas antar debt collector dan dugaan kelalaian aparat kepolisian.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya.
Korban dikeroyok oleh kelompok debt collector bernama Fighter. Dugaan sementara, pemicu kekerasan adalah perebutan target penarikan mobil antara dua kubu debt collector berbeda.
“Pelaku dan korban sama-sama debt collector dengan kubu yang berbeda,” kata Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/4/2025) malam.
Menurut Syafnil, sebelum pengeroyokan, korban dan pelaku sempat bertemu di sebuah hotel untuk bernegosiasi mengenai penarikan mobil.
Pertemuan itu bahkan difasilitasi oleh anggota polisi. Namun, negosiasi tidak menemukan titik temu.
Setelah perundingan gagal, kelompok pelaku menghubungi korban dan seorang saksi untuk bertemu lagi di kawasan Jalan Parit Indah.
Namun, pertemuan itu berubah menjadi ajang intimidasi dan kekerasan. Sekitar 20 orang dari kelompok Fighter disebut merusak mobil korban.
Takut dengan situasi yang memburuk, Ramadhani Putri melarikan diri ke Mapolsek Bukitraya untuk mencari perlindungan.
Namun, ironi terjadi: korban justru dikeroyok di dekat gerbang kantor polisi tersebut. “Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk mapolsek,” kata Syafnil.
Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong serta menggunakan batu dan kayu. Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah.
Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukitraya.
Penangkapan dan Pengejaran
Syafnil menjelaskan bahwa empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AI alias Kevin (46) yang merupakan Ketua Debt Collector Fighter, serta tiga anggotanya, MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.
“Tujuh orang pelaku lainnya masih sedang diburu. Sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ujar Syafnil.
Polisi Tak Berdaya, Ada yang Hanya Menonton
Fakta lain yang mengundang perhatian publik adalah lemahnya respons dari petugas kepolisian saat kejadian.
Kompol Syafnil mengaku bahwa anggotanya yang sedang piket berupaya menolong korban, namun kalah jumlah dan dalam kondisi fisik yang tidak prima.
“Anggota saya yang sedang piket ini sudah berusaha membantu, tapi kalah jumlah. Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan sakit-sakitan. Ada yang sakit gula, hipertensi, saraf terjepit, dan ada yang bahunya sudah dipasang pen,” ungkapnya.
Tak hanya itu, empat anggota polisi dari satuan lain yang berada di lokasi disebut tidak melakukan upaya pertolongan.
“Di situ ada anggota polisi empat orang. Tapi saya tidak sebutkan dari satuan mana ya. Mereka ini sama rombongan debt collector Fighter itu. Cuma mereka melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka (empat polisi) sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau,” kata Syafnil.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.