Berita Terkini Nasional

Sosok Aiptu LC, Oknum Polisi yang Rudapaksa Tahanan Wanita Dalam Penjara

Sosok Aiptu LC, oknum polisi yang diduga rudapaksa tahanan wanita dalam penjara selama 3 hari berturut-turut, kini diproses Ditpropam Polda Jatim.

|
Kolase kanal YouTube tvOneNews
RUDAPAKSA TAHANAN WANITA: Tangkapan layar kolase YouTube tvOneNews, sosok polisi Aiptu LC (kiri) diduga merudapaksa tahanan wanita di Mapolres Pacitan (20/4/2025). Sosok Aiptu LC, oknum polisi yang diduga rudapaksa tahanan wanita dalam penjara selama 3 hari berturut-turut, kini diproses Ditpropam Polda Jatim. Usut punya usut, oknum polisi tersebut punya jabatan mentereng di tempatnya bertugas, Polres Pacitan. 

Tribunlampung.co.id, Pacitan - Sosok Aiptu LC, oknum polisi yang diduga rudapaksa tahanan wanita dalam penjara selama 3 hari berturut-turut, kini diproses Ditpropam Polda Jatim.

Usut punya usut, oknum polisi tersebut punya jabatan mentereng di tempatnya bertugas, Polres Pacitan.

Diketahui kasus dugaan rudapaksa itu terungkap setelah korban melaporkan langsung hal yang dialaminya kepada pihak internal oleh pihak kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, Aiptu LC diduga memperkosa tahanan wanita berinisial PW di ruangan tahanan Mapolres Pacitan. Perbuatannya itu diduga berlangsung selama 3 hari berturut-turut. Pelaku pertama kali melakukan rudapaksa terhadap korban pada Jumat 4 April 2025. Lalu, rudapaksa dilakukan kembali pada Sabtu (5/4/2025) dan Minggu (6/4/2025).

Bejatnya aksi rudapaksa dilakukan oknum polisi Aiptu LC tersebut tak hanya disoroti internal Polri melainkan juga publik. Diketahui terduga pelaku atau oknum polisi tersebut bernama Lilik Cahyadi. Ia memiliki gelar Ajun Inspektur Satu (Aiptu). Ternyata, oknum polisi yang jadi terduga pelaku rudapaksa terhadapa tahanan wanita itu memiliki jabatan tinggi. Ia menjabat  sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di lingkungan Polres Pacitan.

Adapun sosok korban berinisial PW (21) merupakan tahanan kasus prostitusi. PW merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang menjalani masa tahanan di Mapolres Pacitan karena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasusnya itu, PW diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.

Kini, kasus rudapaksa yang dilakukan Aiptu LC itu ditangani Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Aiptu LC pun segera dilakukan.

Karena kasus rudapaksa itu, diketahui kin nasib Aiptu LC itu pun resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) terkait dugaan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita tersebut.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan adanya kasus dugaan rudapaksa itu. "Dilaksanakan penyidikan secara internal di mana adanya ketidak profesionalitas yang dilakukan oleh jaga tahanan, di mana saat ini sudah ditangani oleh Ditpropam Polda Jatim," ujar AKPB Ayub dikutip dari Youtube tvOneNews, Senin (21/4/2025).

Pihaknya mengaku akan memberiksan sanksi tegas kepada Aiptu Lilik. "Saya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di wilayah Polres Pacitan, dan saya berkomitmen untuk menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di Polres Pacitan," ungkapnya.

Dilansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Aiptu LC telah berlangsung sejak laporan diterima oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim sejak dilaporkan awal April 2025.  

"Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC," kata Abraham.

Proses hukum terhadap Aiptu LC akan dilaksanakan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Menurut Abraham, jika terbukti bersalah, Aiptu LC terancam menerima sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  Abraham juga menambahkan bahwa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Aiptu LC tidak hanya berupa PTDH, tetapi juga sanksi hukum lainnya. 

"Yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," tegas Abraham dalam keterangannya.

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )

Baca juga: Pemimpin Katolik Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved