Berita Terkini Nasional

Kecurigaan Warga Lihat Mobil Goyang, Ternyata Ada Bu Bidan dan Pak Kades

Kecurigaan warga saat melihat ada mobil goyang-goyang terparkir di halaman masjid, dan setelah dicek ada bu bidan dan pak kades di dalam mobil.

Dokumentasi Warga
MOBIL GOYANG: Warga saat menggerebek mobil bergoyang yang ternyata berisi Pak Kades dan Bu Bidan diduga sedang berbuat mesum di halaman masjid di Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Jumat (11/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Kuansing - Kecurigaan warga saat melihat ada mobil goyang-goyang terparkir di halaman masjid, dan setelah dicek ada bu bidan dan pak kades di dalam sedang berbuat mesum.

Warga yang geram melihat tingkah laku keduanya, langsung menggedor kaca mobil dan meminta keduanya untuk turun.

Diketahui, insiden mobil goyang yang berisi bidan desa dan pj kades itu digerebek warga terjadi di halaman Masjid Jamik Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, Jumat (18/4/2025).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Erdiansyah menyampaikan, berdasarkan keterangan warga yang menggerebek, mobil RU sudah ada di halaman masjid sejak usai salat jumat.

"Warga curiga karena mobil itu bergoyang-goyang. Setelah diintip, ternyata ada pria dan wanita di dalam mobil sedang berbuat tak senonoh," ujar Erdiansyah.

Erdiansyah menjelaskan bahwa saat itu terjadi, RU dan HS masih berpakaian lengkap. Melihat aktifitas tak senonoh, warga yang marah pun langsung menggedor kaca jendela mobil RU. RU dan HS pun panik begitu menyadari jika mobil mereka telah dikepung  warga.

"Setelah diinterogasi warga, mereka ternyata berstatus ASN. RU Pj Kades Pebaun Hilir dan HS adalah bidan desa," ujar Erdiansyah.

Oleh warga, mereka pun dibawa ke Kantor Desa Gunung. Oleh tokoh adat dalam sidang adat, keduanya pun dijatuhi sanksi adat sebesar Rp 20 juta. "Suami HS dan keluarga RU saat itu pun dipanggil," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kuansing Dr Trian Zulhadi menyesalkan kejadian yang melibatkan bawahannya itu. Menurut Dr Trian perilaku bidan desa HS tersebut tidak dapat ditolerir. Pasalnya, bidan desa itu telah berkeluarga dan masih memiliki suami.

"Suaminya itu guru olahraga di salah satu SD di Kuansing. Jika dibandingkan, suaminya lebih gagah ketimbang oknum Pj Kades itu," ujar Dr Trian Minggu (13/4/2025).

Dr Trian mengatakan meski HS dan RU telah diberi sanksi adat berupa denda Rp 20 juta oleh pemangku adat, namun tidak akan menghapus sanksi dari Pemkab Kuansing.

Dr Trian pun mengatakan dari hasil klarifikasi tersebut, ia akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan ke BKPP dan selanjutnya akan disampaikan ke Sekda Kuansing untuk memberikan sanksi.

"Saya sebagai pimpinan yang bersangkutan wajib untuk memanggil HS untuk dilakukan klarifikasi atas kasus tersebut. Apalagi kasus perselingkuhan telah membuat heboh masyarakat," ujar Dr Trian, Minggu (13/4/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Erdiansyah mengatakan telah mencopot jabatan RU dari Pj Kades Pebaun Hilir.

"Begitu dapat instruksi dari pak bupati, saya langsung telepon Camat Kuantan Mudik untuk siapkan penggantinya. Sementara ini kita tunjuk Sekdes sebagai Pj Kades," ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / TribunPekanbaru.com )

Baca juga: 4 Polisi Tonton Wanita Dikeroyok Debt Collector di Riau, Kapolsek Dicopot

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved