Berita Lampung
Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol Terpeka TA 2017-2019
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan membidik tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jalan tol Terpeka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan membidik tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Permatang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 66 Miliar.
"Ke depannya akan ada perkembangan dan tersangka lainnya," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (21/4/2025).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ruas tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka).
Dua tersangka yang ditetapkan Kejati Lampung tersebut yakni Wm alias Wdd selaku kasir Divisi V PT Waskita Karya dan Tg alias Twt selaku Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi dan Keuangan PT Waskita Karya.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan saat ini pelaku ditahan di Rutan Bandar Lampung.
"Setelah rangkaian panjang proses Penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 47 saksi yang berkaitan dengan dugaan tipikor dalam legiatan pembangunan jalan tol Terbanggi Besar-Permatang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2017-2019, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1,253 triliun yang bersumber dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol)," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat menggelar konferensi pers di Kejati Lampung, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan, Kejati Lampung menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025, tanggal 21 April 2025 dengan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Bahwa kasus posisi singkat perkara yakni bahwa pada 2017 sampai dengan 2018, pada Divisi V salah satu BUMN tersebut selaku kontraktor telah mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan tol Terpeka STA 100+200 sampai dengan STA 112+200) Provinsi Lampung, tahun anggaran 2017-2019. Nahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017.
Antara Kepala Divisi V di salah satu BUMN tersebut selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC (Jasamarga Jalanlayang Cikampek) selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan tol Terpeka. Bahwa sumber pendanaan pembangunan jalan tol Terpeka berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Skema Viability Gap Fund (VGF)-Subsidi Silang adalah salah satu skema pembiayaan kreatif yang diusung pemerintah berupa dukungan kelayakan atas biaya konstruksi bagi proyek kerjasama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang layak secara ekonomi.
Tetapi belum layak secara finansial sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol. Bahwa dasar Skema Viability Gap Fund(VGF) Subsidi Silang berdasarkan ketentuan.
PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 223 Tahun 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 170 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012, tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol.
Nama Direktur Utama 2 BUMD Lampung, Sukses Lewati 3 Tahap Seleksi Ketat |
![]() |
---|
Tenaga Ahli Gubernur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Tol |
![]() |
---|
Wartawan MNC TV Andreas Afandi Nakhodai IJTI Lampung Periode 2025–2029 |
![]() |
---|
Harapan Gimnastik Lampung untuk Erick Thohir, Program Kemenpora Bisa Jangkau Daerah |
![]() |
---|
Atlet Senam Optimistis Menpora Erick Thohir Punya Perhatian Khusus untuk Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.