Berita Terkini Nasional
Direktur JakTV Tersangka, Dewan Pers Hormati Proses Hukum
Dewan Pers menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dewan Pers menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
Dewan Pers dan Kejagung meyakini akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga ya," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (22/4/2025).
Dia mengatakan pihaknya akan mendukung semua proses hukum yang berlaku dan tak akan ikut campur selagi ada bukti yang akurat.
"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," tambah Ninik.
Kejaksaan Agung mengungkap alasan penetapan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice sejumlah perkara korupsi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut, Tian ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan permufakatan jahat secara personal bukan atas dasar institusi media.
"Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Selasa (22/4/2025).
Dia menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan terkait pemberitaannya.
Melainkan, terkait informasi yang direkayasa sehingga menyudutkan pihak korps Adhyaksa.
Oleh karena itu, Harli menegaskan jika jajaran kejaksaan tidak antikritik terhadap setiap kritik yang dilayangkan oleh masyarakat.
"Yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahatnya antarpihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di situ," beber dia.
Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar soal kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara.
Apalagi jika dasarnya utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai berita negatif yang merintangi penyidikan yang sedang ditangani Kejagung.
"Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang," kata Ketua IJTI Herik Kurniawan.
Menurutnya, Kejagung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers jika dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.
"IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers," ungkapnya.
Meski begitu, IJTI mendukung penyidik Kejagung upaya pemberantasan korupsi dengan penyidikan yang transparan.
"IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap ‘menghalangi penyidikan’, maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers," tuturnya.
Biayai Demonstrasi
Diketahui, advokat Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Kejagung menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, upaya penggagalan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan," kata Qohar.
Kemudian, dia juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.
Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube," jelasnya.
Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.
"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS. Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan," ucapnya.
(Tribun Network/abd/wly)
| Arjuna Tewas Dilempar Kelapa Gegara Tidur di Masjid, Uang Rp10 Ribu Juga Dirampas |
|
|---|
| Nasib Gubernur Riau yang Kena OTT KPK, Sempat Buka Acara MTQ Tingkat Kota |
|
|---|
| Nasib Anggota DPRD yang Disiram Air Cabai, Pelaku Ngaku Dapat Bisikan Gaib |
|
|---|
| Pengakuan Mengejutkan Rekan Prada Lucky, Dengar Teriakan dari Dalam Ruangan |
|
|---|
| Niat Bripda Waldi Kelabui Petugas Kandas, Kini Resmi Tersangka Pembunuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Deklarasi-Kemerdekaan-Pers-untuk-capres-cawapres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.