Polres Lampung Tengah

Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulangbawang Polda Lampung Ciduk Pria Asal Lampung Tengah

Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung ciduk seorang pria penyalahguna narkoba di Menggala Selatan.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
CIDUK PRIA - Satresnarkoba Polres Tulangbawang ciduk seorang pria penyalahguna narkoba di Menggala Selatan, Selasa (22/4/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung ciduk seorang pria penyalahguna narkoba di Menggala Selatan.

"Pelaku berinisial AP (31), berprofesi wiraswasta, warga Kabupaten Lampung Tengah," beber Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (22/4/2025).

Turut disita barang bukti 2 plastik klip kecil berisi sabu berat 0,27 gram, 3 plastik klip kosong ukuran besar, 2 plastik klip kosong ukuran kecil, 3 buah pipet sekop, dan handphone Vivo warna biru.

"Hari Kamis (17/4/2025) sekira pukul 16.30 WIB, petugas menangkapnya dalam kegiatan Gasak Narkoba saat berada di sebuah kontrakan di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selata," urainya.

Lanjut dia, penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang.

Informasi yang didapat bahwa salah satu kontrakan yang ada di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

"Setelah dipastikan kontrakan yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan ditangkap seorang laki-laki yang merupakan penghuni kontrakan berikut BB sabu," papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved