Berita Terkini Artis

Sederet Barang Bukti Narkoba Milik Fachry Albar Diamankan Polisi

Sederet barang bukti kasus narkoba Fachry Albar diamankan pihak kepolisian. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NARKOBA FACHRI ALBAR - Fachri Albar ketika dirilis di Polres Jakarta Barat setelah terjerat kasus narkoba, Kamis (24/4/2025). Sederet barang bukti kasus narkoba Fachry Albar diamankan pihak kepolisian.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sederet barang bukti kasus narkoba Fachry Albar diamankan pihak kepolisian. 

Dalam penangkapan Fachry Albar, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, kokain, dan pil alprazolam. 

Hasil tes urine Fachri juga menunjukkan positif mengandung metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Motif Fachry Albar 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa Fachry menggunakan narkoba atas dasar keinginan pribadi.

"Untuk alasan ini, kebutuhan pribadi," ujar Kombes Pol Twedi Aditya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

"Untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya,” katanya.

Kombes Pol Twedi mengatakan bahwa Fachri kembali mengonsumsi narkoba tak jauh setelah terjerat kasus sebelumnya beberapa tahun silam.

“Kalau untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama," beber Fachri.

"Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun, yang bersangkutan masih menggunakan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Fachri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Sebagai informasi, Fachri Albar kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. 

Ini menjadi kali ketiga dirinya terjerat kasus serupa.

Kali ini, Fachri diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 20 April 2025 malam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

BACA BERITA POPULER

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved