Ekspose Polda Lampung
Kerugian akibat Destructive Fishing di Lampung Mencapai Rp 9,3 Miliar
Ditpolairud Polda Lampung mencatat kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana destructive fishing mencapai Rp 9,3 miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditpolairud Polda Lampung mencatat kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana destructive fishing mencapai Rp 9,3 miliar.
Dirpolairud Polda Lampung Kombes Boby Palu'din mengaku sangat prihatin dengan perkembangan kasus destructive fishing tersebut, di mana pelaku menggunakan anak-anak untuk mengelabui petugas.
"Kami tetap melakukan proses dengan bapas tentang hukum terhadap ABH," kata Boby dalam ekspose di Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).
Ia mengatakan, dalam pengungkapan destructive fishing ini pihaknya mengamankan 2 kapal, 24 detonator, bahan peledak 2,2 kg, jaring trol 2 unit, dan mesin dinamo 1 unit.
"Jadi bahan peledak dari hasil pemeriksaan didapat secara online atau terputus sistem COD. Antara pembeli dan penjual tidak mengetahui," jelas Boby.
Fakta lain mengungkap pelaku mengelabui petugas dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir untuk mengantar bom ikan.
Selain kerusakan pada ikan dan terumbu karang, destructive fishing juga menimbulkan dampak ekologis yang menurunkan keanekaragaman hayati lingkungan laut.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Pelaku Pengemasan MinyaKita Tak Sesuai Takaran Targetkan Penjualan ke Seluruh Lampung |
|
|---|
| Polda Lampung Tunjukkan 198 Botol Minyakita, Ditimbang per Botol Tidak Sampai 1 Liter |
|
|---|
| Komisi II DPRD Lampung Minta Disperin Periksa Dugaan Kecurangan Takaran Minyak di Lampung |
|
|---|
| Polda Lampung Lakukan Penyidikan Terkait Minyak Goreng Minyakita Tidak Sesuai Takaran |
|
|---|
| Perusahaan Minyak Goreng Minyakita Tak Sesuai Takaran Beromzet Rp 2 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ditpolairud-Polda-Lampung-destructive-fishing-54.jpg)