Ekspose Polda Lampung

Kerugian akibat Destructive Fishing di Lampung Mencapai Rp 9,3 Miliar

Ditpolairud Polda Lampung mencatat kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana destructive fishing mencapai Rp 9,3 miliar.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
RUGIKAN MILIARAN - Ditpolairud Polda Lampung mengadakan konferensi pers kasus destructive fishing, Jumat (25/4/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditpolairud Polda Lampung mencatat kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana destructive fishing mencapai Rp 9,3 miliar. 

Dirpolairud Polda Lampung Kombes Boby Palu'din mengaku sangat prihatin dengan perkembangan kasus destructive fishing tersebut, di mana pelaku menggunakan anak-anak untuk mengelabui petugas. 

"Kami tetap melakukan proses dengan bapas tentang hukum terhadap ABH," kata Boby dalam ekspose di Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025). 

Ia mengatakan, dalam pengungkapan destructive fishing ini pihaknya mengamankan 2 kapal, 24 detonator, bahan peledak 2,2 kg, jaring trol 2 unit, dan mesin dinamo 1 unit. 

"Jadi bahan peledak dari hasil pemeriksaan didapat  secara online atau terputus sistem COD. Antara pembeli dan penjual tidak mengetahui," jelas Boby.

Fakta lain mengungkap pelaku mengelabui petugas dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir untuk mengantar bom ikan

Selain kerusakan pada ikan dan terumbu karang, destructive fishing juga menimbulkan dampak ekologis yang menurunkan keanekaragaman hayati lingkungan laut. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved