Berita Lampung
DPO Setahun Setelah Gasak Uang BUMDes Rp 321 juta, Kades Marga Batin Lampung Timur Ditangkap
Buron setahun, Kejari Kabupaten Lampung Timur akhirnya menangkap Kepala Desa Marga Batin, Lampung Timur, Mugo Harsono, Kamis (24/4/2025) lalu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur akhirnya menangkap Kepala Desa Marga Batin, Lampung Timur, Mugo Harsono, setelah satu tahun buron akibat menilap uang BUMDes sebesar Rp 321 juta tahun 2018 lalu.
Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tandililing dalam siaran persnya menyatakan bahwa Mugo Harsono ditangkap pada hari Kamis, 23 April 2025, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Desa Karanganom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
"Mugo Harsono ditangkap pada Kamis (23/4/2025) pukul 11.00 WIB setelah ditetapkan sebagai DPO tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal BumDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan Dana Desa Marga Batin TA. 2019," kata Agustinus, Sabtu (26/4/2025).
"Tersangka sengaja menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, hingga terdapat kerugian negara yang mencapai Rp 321 juta," lanjutnya.
Agustinus menjelaskan, sebelumnya tersangka Mugo Harsono telah melarikan diri pada saat proses penyidikan pada tanggal 21 Mei 2024 lalu hingga keberadaannya tidak diketahui.
Selain itu, ujarnya, tersangka juga tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak tiga kali.
Hingga akhirnya keberadaan Mugo Harsono diketahui berada di desa tetangga yang wilayah tersebut masih dalam satu kecamatan di Kabupaten Lampung Timur.
Agustinus mengungkapkan, penangkapan Mugo Harsono pun berjalan lancar.
Mugo tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur, pada pukul 01.15 WIB dan kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Sukadana, pada pukul 03.00 WIB.
Saat ini, tersangka Mugo Harsono ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sukadana terhitung mulai tanggal 24 April 2025 sampai dengan 13 Mei 2025.
Mugo diancam pidana Primair Pasal 2 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Lampung Timur
Kejari Lampung Timur
kepala desa
BUMDes
kasus dugaan korupsi
Lampung
Tribunlampung.co.id
Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan Apresiasi Bupati Egi Jabat Bendum APKASI |
![]() |
---|
Tepergok Maling Motor, Nasib Apes Dialami Pria dari Tanggamus |
![]() |
---|
Bupati Dendi Sesalkan Truk Tonase Berat, Bikin Rusak Jalan di Pesawaran |
![]() |
---|
Misteri di Balik Majikan Bunuh ART di Lampung Timur lalu Tembak Dada Sendiri |
![]() |
---|
Emak-emak di Lampung Timur Jadi Sasaran Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.