Berita Terkini Artis
Lisa Mariana Akui Pelakor Namun Hubungannya dengan Ridwan Kamil Tak Dilandasi Cinta
Lantas Lisa Mariana membeberkan hal yang menjadi dasar hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta – Model majalah dewasa Lisa Mariana mengakui dirinya sebagai perebut laki orang atau pelakor namun hubungannya dengan Ridwan Kamil tak dilandasi cinta.
Lantas Lisa Mariana membeberkan hal yang menjadi dasar hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Lisa Mariana mengungkap hubungannya dengan Ridwan Kamil bersifat transaksional.
Dalam siniar bersama Richard Lee yang tayang pada Kamis (24/4/2025), Lisa mengaku bahwa hubungan mereka tidak didasari cinta.
Lisa Mariana menjelaskan bahwa Ridwan Kamil memberinya uang secara berkala.
"Iya, transaksional," ucap Lisa saat ditanya mengenai dukungan finansial yang diterimanya dari Ridwan Kamil.
Meski terlibat dalam hubungan ini, Lisa mengaku tidak merasa cinta kepada suami Atalia Praratya tersebut.
"Mencintai banget sih nggak ya. Karena nggak mungkin sadar diri gitu, tidak cinta," tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa dirinya adalah pelakor (perebut laki orang) dan meminta maaf atas perbuatannya.
Alasan Berbicara
Dalam kesempatan yang sama, Lisa mengungkapkan alasan mengapa ia memilih untuk "speak up" mengenai dugaan perselingkuhannya.
Ia merasa disepelekan karena tidak lagi dinafkahi dengan layak.
"Tiga tahun ini aku nggak menuntut apa pun, aku kerja sendiri semua," jelasnya.
Emosi yang meluap membuatnya curhat di Instagram, yang ternyata berujung viral.
Tindakan Hukum Ridwan Kamil
Sementara itu, Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi," ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil.
Lisa dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, termasuk manipulasi data elektronik dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Dari sini, tuduhan tanpa bukti otentik bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik," tambah Heribertus Hartojo, kuasa hukum lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
BACA BERITA POPULER
Ari Lasso Punya Gandengan Baru, Reaksi Eks Istri Disorot |
![]() |
---|
Sebelum Meninggal, Kakak Lukman Sardi Sempat Dirawat di RS |
![]() |
---|
Kabar Duka, Kakak Lukman Sardi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Hotman Paris Minta Pendukung Nikita Mirzani Fokus pada Inti Dakwaan |
![]() |
---|
Acha Septriasa Bantah Hanya Diberi Nafkah Rp 1 Juta per Bulan oleh Vicky Kharisma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.